Polisi Jelaskan Detik-detik Ibu Dibunuh Anak Kandung di Gondanglegi

Caption : Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian atas pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Gondanglegi Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian atas pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya di Gondanglegi Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Karena persoalan sewa lahan tebu sebesar Rp 50 juta, Sunarsih Saturi (46) seorang ibu di Dusun Krajan, Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang tewas tewas dibunuh anak kandungnya.

Wakapolres Polres Malang, Kompol Wisnu Stiawan Kuncoro mengatakan, sebelum adanya penusukan yang terjadi kepada anak terhadap ibu kandung. Keduanya dikabarkan sempat cekcok pada Jumat (14/4) malam, karena persoalan lahan tebu yang akan disewa tak sesuai keinginan korban.

“Jadi ada cekcok di hari Jumat malam, tersangka akan menyewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan permintaan korban, itu awal mula kejadian cek-cok,” terang Wisnu saat Konferensi Pers, Senin (17/04/2023).

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, korban juga pernah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka untuk digunakan membeli sebidang tanah. Namun, ketika ditanyai terkait perkembangan pembelian tanah diketahui tanah tersebut tidak pernah dibeli.

“Dan terkait uang yang sudah dikirimkan sejumlah Rp 50 juta pun sudah dinyatakan habis, atau sudah digunakan,” imbuh Wisnu.

Keesokan harinya pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali memarahi tersangka namun tidak ada tanggapan dari tersangka.

Tidak merespon amarah ibu kandungnya, tersangka yang saat itu bangun dari tempat tidur kemudian menuju dapur dan melihat pisau yang biasa digunakan memasak.

“Kemudian tersangka menuju ke arah korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Sehingga akibat dari penusukan tersebut korban terjatuh, di kursi ruang tamu,” bebernya.

Sementara itu, istri tersangka yang melihat kejadian keji itu kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit, sedangkan tersangka diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

“Sehingga tersangka diamankan dan ketika diamankan dalam waktu yang tidak terlalu lama, memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun dari petugas bisa mengamankan secepatnya,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur ganggang 36 cm, 1 buah baju oranye milik tersangka serta 1 setel milik korban.

Atas perbuatan kejinya, tersangka akan dikenakan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Itulah kronologi ibu dibunuh anak kandungnya sendiri di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?