Pokmas PTSL Temboro Tegaskan Biaya Rp500 Ribu Hasil Musyawarah Demi Kelancaran Program

Ketua Pokmas PTSL Desa Temboro Magetan (foto: Blok-a.com/Magetan)
Ketua Pokmas PTSL Desa Temboro Magetan (foto: Blok-a.com/Magetan)

Magetan, Blok-a.com – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, M Syafiq menegaskan bahwa pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya berjalan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama warga peserta.

Menurutnya, biaya Rp500 ribu per bidang yang diterapkan dalam program tersebut bukan ditetapkan sepihak. Melainkan hasil pembahasan bersama dalam forum musyawarah desa setelah dilakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dasarnya musyawarah. Saya mengusulkan RAB bersama anggota Pokmas, lalu dibahas dan disetujui dalam musyawarah,” ujar M Syafiq, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, Pokmas hanya menjalankan amanah desa untuk membantu mengawal pelaksanaan PTSL. Agar masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan lancar dan tertib administrasi.

“Saya ini hanya ditunjuk desa untuk mengelola PTSL. Kalau tidak ada persetujuan musyawarah, tentu program juga tidak berjalan,” katanya.

Syafiq mengungkapkan, biaya tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional di lapangan. Mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), materai, patok tanah, pemberkasan, hingga konsumsi dan akomodasi petugas Pokmas selama proses pendampingan masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan teknis di lapangan cukup besar, karena setiap bidang tanah membutuhkan beberapa patok batas dan perlengkapan administrasi tambahan.

“Patok saja setiap bidang bisa empat buah. Belum kebutuhan administrasi lain, materai, map berkas, dan operasional teman-teman Pokmas yang bekerja membantu masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Syafiq memastikan seluruh pelaksanaan program tetap mengedepankan keterbukaan dan semangat gotong royong demi membantu warga memperoleh legalitas kepemilikan tanah.

Ia juga menyampaikan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat Desa Temboro dalam menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang selama ini belum tuntas.

“Harapan kami lewat PTSL ini persoalan tanah warga bisa selesai. Dulu masih banyak administrasi yang bermasalah, sekarang perlahan bisa tertata,” ungkapnya.

Desa Temboro sendiri mendapatkan kuota sebanyak 1.200 bidang PTSL pada tahun 2026 dan sekitar 1.100 bidang disebut telah terpenuhi. Pokmas bersama pemerintah desa juga masih membuka pendataan bagi warga yang belum terakomodasi agar ke depan semakin banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah resmi. (nan/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com