Pilkades 2027 di 310 Desa, DPRD Kabupaten Malang Minta E-Voting Dikaji Matang

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dorong videotron milik Pemkab dikomersialkan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dorong videotron milik Pemkab dikomersialkan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang meminta rencana penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 dikaji secara matang. Kesiapan jaringan internet, pasokan listrik, hingga kemampuan sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi faktor penting sebelum sistem tersebut diterapkan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan sebanyak 310 desa dari 378 desa dan 12 kelurahan dijadwalkan menggelar Pilkades pada 2027. Pelaksanaan serentak itu membutuhkan persiapan menyeluruh, termasuk penentuan metode pemungutan suara dan kebutuhan anggaran.

Wacana penggunaan e-voting muncul dalam rapat koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMB) Kabupaten Malang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri mengusulkan agar Pemkab Malang mempertimbangkan sistem pemungutan suara elektronik yang telah diterapkan di sejumlah desa di luar Jawa.

Namun, Faza menegaskan usulan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil setiap wilayah di Kabupaten Malang.

“Kami meminta supaya penggunaan e-voting ini dikaji terlebih dahulu dengan matang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari kesiapan SDM, masyarakat sebagai pemilih maupun panitia pelaksana, hingga kesiapan infrastruktur wilayah,” ujarnya saat ditemui, Selasa (13/10/2026).

Faza mengungkapkan, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian ialah pemerataan jaringan internet. Sejumlah wilayah di Kabupaten Malang masih memiliki keterbatasan sinyal atau masuk kategori blank spot.

Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan terhadap seluruh desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Hasil pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan metode pemungutan suara yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa.

“Pemetaan sangat diperlukan untuk mengetahui desa mana yang memungkinkan menerapkan e-voting dan wilayah mana yang masih membutuhkan pemungutan suara secara manual,” tambahnya.

Selain jaringan internet, ketersediaan listrik serta kemampuan pemilih dan panitia dalam mengoperasikan perangkat digital juga perlu dipastikan. Kesiapan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar dan tidak terkendala persoalan teknis.

Faza mengakui, penggunaan e-voting berpotensi mempercepat proses penghitungan suara dibandingkan metode manual. Namun, ia memberi catatan penerapan e-voting tetap harus didukung infrastruktur dan kesiapan pelaksana di lapangan.

DPRD Kabupaten Malang, lanjut Faza, masih menunggu hasil kajian dari pihak eksekutif sebelum menentukan metode yang akan digunakan dalam Pilkades 2027.

Ia berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat pelaksanaan pemilihan akan melibatkan ratusan desa dengan kondisi wilayah dan infrastruktur yang berbeda.

“Kami masih menunggu hasil kajian dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah tidak tergesa-gesa menentukan sistem pemilihan, apakah manual seluruhnya, kombinasi atau hybrid, maupun sepenuhnya menggunakan e-voting,” tandasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.