Perjalanan Kasus Tom Lembong, Kebijakan Impor Gula Berujung Vonis Penjara

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Blok-a.com – Perjalanan hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mencapai babak baru. Itu setelah tim kuasa hukumnya mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025) terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kasus yang bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015-2016 ini telah berlangsung hampir satu dekade.

Kebijakan Gula di Era Jokowi Pertama

Kasus ini dimulai periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Jokowi. Saat itu, Indonesia menghadapi lonjakan harga gula yang mengancam stabilitas pasar domestik. Sebagai respons, Tom memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta dan koperasi. Dengan total volume 1.698.325 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Kebijakan ini diambil Tom tanpa melalui koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang kemudian menjadi inti permasalahan hukum. Tom berulang kali menyatakan bahwa keputusannya merupakan implementasi arahan presiden untuk menstabilkan harga gula di pasaran.

Dampak ekonomi dari kebijakan tersebut signifikan. Kerugian keuangan negara yang awalnya dituntut jaksa mencapai Rp 578,1 miliar, namun majelis hakim dalam vonisnya menetapkan kerugian sebesar Rp 194,72 miliar. Kerugian ini dinilai berasal dari mahalnya pembayaran PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada perusahaan swasta, sementara seharusnya BUMN menjadi pelaksana utama impor gula.

Ilustrasi: penyimpanan gula mentah (Antara/Yusran Uccang)
Ilustrasi: penyimpanan gula mentah (Antara/Yusran Uccang)

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka

Perjalanan hukum Tom Lembong memasuki fase baru ketika Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2020. Proses penyidikan berlangsung intensif dengan memeriksa 90 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat kementerian hingga pelaku usaha.

Momen krusial terjadi pada 3 Oktober 2024 ketika Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Tim penyidik menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Puncak fase penyidikan terjadi pada 29 Oktober 2024 ketika Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyalahgunakan wewenang. Keputusan ini langsung diikuti dengan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, mengejutkan banyak pihak mengingat status Tom sebagai mantan menteri.

Sidang 23 Kali

Babak persidangan dimulai pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Tom langsung mengajukan eksepsi, meminta penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah. Namun, upaya ini tidak berhasil karena hakim tunggal menilai proses Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur.

Persidangan berlangsung intensif selama 23 kali dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Setiap sidang menghadirkan berbagai fakta dan argumen dari kedua belah pihak. Jaksa Penuntut Umum berusaha membuktikan bahwa Tom telah menyalahgunakan wewenang. Sementara tim pembela menekankan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam konteks stabilisasi harga dan tanpa niat jahat.

Momentum penting terjadi pada 4 Juli 2025 ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Karena Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong saat menjalani sidang (Antara Foto/Bayu Pratama S.)
Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong saat menjalani sidang (Antara Foto/Bayu Pratama S.)

Vonis Kontroversial

Puncak perjalanan kasus ini adalah pembacaan vonis pada 18 Juli 2025. Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis yang dijatuhkan adalah 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan vonis menjadi perhatian publik dengan hadirnya berbagai tokoh, seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya perhatian elit politik terhadap kasus ini.

Namun, vonis ini menuai kontroversi. Tom Lembong menyatakan, “Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” seperti dikutip dari Tempo.com. Pernyataan ini menjadi inti keberatan terhadap putusan hakim.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan kejanggalan vonis tersebut. “Pak Tom tidak memiliki mens rea, dan hal ini diakui oleh jaksa dan hakim. Dia juga tidak menerima keuntungan apa pun, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini diakui oleh hakim,” kata Ari.

Vonis Menuai Kritikan

Berbagai pakar hukum memberikan pandangan kritis terhadap vonis Tom Lembong. Dr. Albert Aries dari Universitas Trisakti menilai vonis keliru karena Pasal 2 dan Pasal 33 UU Tipikor mensyaratkan kesengajaan bukan kelalaian. Pasal 36 Ayat (2) KUHP Baru juga menyatakan tindak pidana harus dilakukan sengaja kecuali diatur eksplisit.

Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, menegaskan bahwa tanpa bukti keuntungan pribadi atau kickback, penerapan Pasal 2 dan Pasal 33 UU Tipikor menjadi debatable. Pandangan ini menguat mengingat tidak ada bukti bahwa Tom menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti mempertanyakan selektivitas penegakan hukum. Mengapa hanya Tom yang dijerat hukum, padahal kebijakan impor gula juga dilakukan oleh menteri sebelumnya dengan cara yang sama?

Kritik lain muncul terkait pertimbangan hakim yang menyebut Tom “mengedepankan ekonomi kapitalis” ketimbang “demokrasi ekonomi dan Pancasila” sebagai faktor memberatkan. Para pakar menilai hal ini janggal dan tidak relevan dengan delik korupsi.

Tom Lembong di persidangan (CNBC/Faisal Rahman)
Tom Lembong di persidangan (CNBC/Faisal Rahman)

Tom Lembong Mengajukan Banding

Meski telah dikenai vonis penjara, perjalanan hukum Tom Lembong belum berakhir. Pada 22 Juli 2025, tim kuasa hukum resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dihukum satu hari saja Pak Tom akan banding,” tegas Ari Yusuf Amir, menunjukkan keyakinan tim bahwa kliennya tidak bersalah.

Kejaksaan Agung memiliki waktu hingga 25 Juli 2025 untuk memutuskan menerima vonis atau mengajukan banding balik. Jika kedua pihak mengajukan banding, proses akan berlanjut dengan penyiapan memori banding dan kontra memori banding.

Tim kuasa hukum Tom menyoroti berbagai pelanggaran prosedural dalam persidangan. Termasuk penyitaan yang dinilai tidak sah, pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran, dan perlakuan diskriminatif terhadap tim hukum.

Kasus Tom Lembong telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat publik dan pelaku usaha. Anies Baswedan yang hadir saat pembacaan vonis menyatakan proses hukum seolah mengabaikan bukti dan nalar hukum, seolah 23 sidang tidak pernah terjadi.

Tim kuasa hukum Tom khawatir vonis ini akan menciptakan preseden buruk yang membuat pejabat publik takut mengambil keputusan mendesak karena risiko pidana. Dalam situasi krisis ekonomi, pejabat mungkin akan lebih memilih tidak bertindak daripada menghadapi risiko hukum.

Perjalanan kasus ini masih berlanjut dengan proses banding yang sedang berjalan. Hasilnya tidak hanya akan menentukan nasib Tom Lembong, tetapi juga dapat memberikan preseden penting bagi penegakan hukum terhadap kebijakan publik di Indonesia. (mg2/gni)

Exit mobile version