Blitar, blok-a.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar melakukan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi, Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Kecamatan Panggungrejo.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan pabrik gula di Jawa Timur, koperasi, dan berbagai stakeholder lainnya.
Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (13/09/2023) pagi.
“Hari ini kita melakukan pembahasan dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” kata ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin.
Dalam PKS, ada poin krusial yang perlu diperhatikan dalam PKS tersebut, di antaranya kesepakatan mendirikan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi.
“Tadi disepakati tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektare,” jelasnya.
Ditambahkannya, selain itu, dalam PKS tersebut, juga ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung.
“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, yaitu ditanami tanaman pokok kehutanan, seperti tanaman buah-buahan berkayu yaitu pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” imbuhnya.
Komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen juga telah disepakati.
“Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. Dan 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil. Itu banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro mengatakan, Kejari Blitar sejak awal telah bekerjasama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar.
Untuk itu, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.
“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau kedepannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses,” kata Prabowo Saputro. (jar/lio)