Penolakan Pembangunan Hotel & Apartemen di Blimbing Malang Terus Disuarakan

Deklarasi penolakan pembangunan hotel dan apartemen di Blimbing, Kota Malang, Jumat (23/5/2025).(blok-a.com/Zulkaria)
Deklarasi penolakan pembangunan hotel dan apartemen di Blimbing, Kota Malang, Jumat (23/5/2025).(blok-a.com/Zulkaria)

Kota Malang, blok-a.com – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel bintang lima di kawasan RW 10, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, terus berlanjut.

Pada Jumat (23/5/2025), warga kembali menyuarakan keberatan mereka dalam sebuah deklarasi bertajuk “Warga RW 10 Blimbing Kota Malang, 100 Persen Menolak Pembangunan Dua Apartemen dan Satu Hotel Bintang Lima.”

Juru Bicara Posko Warga Peduli Lingkungan, Centya WM, menyampaikan bahwa sejak awal, proses pembangunan dinilai menyalahi prosedur. Warga juga mengkhawatirkan dampak negatif terhadap lingkungan dan pemanfaatan sumber air bersih.

“Kami juga punya ahli yang bisa mengidentifikasi dampak-dampak ini, baik dari segi konstruksi, lingkungan, hingga pemanfaatan sumber air. Tapi tidak ada respons dari pemerintah kota,” ujarnya.

Warga terdampak di sekitar Jalan Ahmad Yani RT 03/RW 10 Blimbing juga menolak upaya mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Malang. Menurut Centya, pendekatan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak mencerminkan substansi masalah yang mereka hadapi.

“Dari awal kami menolak dengan bahasa mediasi. Kalau mediasi itu kan kesannya kita ada masalah, terus dimediasi, didamaikan. Bukan itu yang kami inginkan,” jelasnya.

Selama tiga bulan sejak menyampaikan keberatan, warga mengaku belum mendapat tindak lanjut atau respons resmi dari Pemerintah Kota Malang maupun DPRD. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan warga.

“Kalau pemerintah kotanya sendiri dan DPRD-nya tidak mau mendengar atau menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat, warga ini harus ke mana lagi?” kata Centya.

Penolakan juga disampaikan terhadap agenda audiensi yang dinilai tidak relevan karena mempertemukan warga dengan pihak-pihak yang tidak terkait langsung.

“Kalau di sini kami diundang audiensi, mohon maaf, apalagi dipertemukan dengan pihak yang sebenarnya kami tidak ada urusan. Kami menolak, kecuali diagendakan ulang dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat paripurna,” tegasnya.

Warga meminta agar RDPU menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan Pangkalan Udara Abdurrahman Saleh, SKPD Pemerintah Kota Malang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta masyarakat terdampak. Mereka juga mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, penegak hukum, dan pemerintah.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi lakukan dengan benar. Jangan ada intimidasi, jangan ada pembodohan terhadap warga,” ujar Centya.

Meski demikian, warga tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah, selama dilakukan secara adil dan transparan.

“Ini masih ada kesempatan. Monggo, duduk bersama warga dengan baik. Kalaupun memang ada kesalahan, lakukan introspeksi,” tutupnya.(yog/lio)

Exit mobile version