Warga Tolak Pembangunan Hotel dan Apartemen, DPRD Kota Malang Janji Turun Tangan

Hearing Komisi C DPRD Kota Malang dengan Warga Blimbing terkait mega proyek hotel dan apartemen (dok/istimewa)
Hearing Komisi C DPRD Kota Malang dengan Warga Blimbing terkait mega proyek hotel dan apartemen.(dok/istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Komisi C DPRD Kota Malang menggelar hearing dengan sejumlah warga Kecamatan Blimbing yang menolak rencana pembangunan mega proyek hotel bintang lima dan dua apartemen di kawasan Jalan A. Yani, Kota Malang.

Hearing ini digelar untuk mendengarkan langsung keluhan serta kronologi permasalahan dari sisi warga.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, pihaknya mencermati adanya kemungkinan tahapan yang tidak dilalui dengan baik, terutama terkait pelibatan warga.

“Kami lihat ada tahapan yang mungkin terlewati, ada masyarakat yang tidak diajak bicara dan sebagainya,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Dito menekankan perlunya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mencermati dan menyelesaikan persoalan. Mengingat proyek ini menyangkut aspek perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).

“Ini kan ada perizinan, ada Amdal lingkungan, ada Amdal Lalin juga. Kami akan koordinasikan ini duduk bersama,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat lanjutan yang menghadirkan OPD terkait, pengembang, serta masyarakat dan perangkat RT/RW untuk mencari solusi bersama.

“Kami akan ajak audiensi semua, termasuk masyarakat dan perangkat RT/RW. Nanti akan segera kita agendakan, karena ini sangat mendesak,” tegas Dito.

Lebih lanjut, Dito meminta agar pihak pengembang tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi sebelum persoalan ini diselesaikan secara tuntas.

“Sementara masalah belum selesai, kami minta tidak ada aktivitas dulu di lokasi pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), Centya, mengungkapkan, DPRD Kota Malang berencana membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelidiki lebih lanjut proyek tersebut.

“Menurut kami ada dugaan gratifikasi dan pembohongan publik hingga manipulasi data perizinan Amdal. Maka DPRD membentuk tim pencari fakta untuk mencari tahu soal ini,” ungkapnya.

Warga tetap berharap proyek ini dihentikan karena dianggap membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Harapannya ya hentikan baik proses perizinan maupun kegiatan di lokasi. Secara cepat juga bentuk TPF dan segera kita ketahui nanti,” tutupnya. (yog/lio)

Exit mobile version