Pengerukan Embung Dituduh Rusak Lingkungan, Ini Kata Warga Metatu Gresik

Kondisi Embung Dusun Metatu yang kering, membutuhkan pendalaman untuk tingkatkan daya tampung debit air.(blok-a.com/imr)
Kondisi Embung Dusun Metatu yang kering, membutuhkan pendalaman untuk tingkatkan daya tampung debit air.(blok-a.com/imr)

Gresik, blok-a.com – Sempat dituduh merusak lingkungan hidup, pengerukan Embung di Dusun/Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, bertujuan untuk meningkatkan daya tampung air.

Program yang digagas Pemdes Metatu bersama warga menggandeng pihak ketiga ini untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga sekitar dan peningkatan ketersedian air bagi lahan pertanian demi kesejahteraan masyarakat.

Demikian diungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Istandi Ajudin.

”Fungsi BPD adalah melakukan musyawarah desa dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat. Embung Dusun/Desa Metatu memang kapasitas daya tampung air debit belum mencukupi kebutuhan warga. Sehingga dalam musyawarah dusun disepakati menggandeng pihak swasta sebagai pelaksana pendalaman dan peningkatan daya tampung air Embung,” tuturnya, Senin (10/7/2023).

“Kerja sama dengan swasta ini penting dilakukan demi efesiensi anggaran agar tidak membebani ADD namun manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Istandi Ajudin mengatakan, pihak ketiga atau swasta tersebut diwajibkan sudah memiliki badan usaha dan membayar pajak retribusi pajak daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C) wajib kita setorkan. Dalam hal ini, Pihak ketiga sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah dan badan usahanya terdaftar di dinas perizinan,” ungkapnya.

Menurut Istandi, pihak ketiga melakukan pendalaman Embung agar ada peningkatan daya tampung dan irigasi sawah di Dusun Metatu atas permintaan Warga.

Terpisah, Suparmun tokoh masyarakat menegaskan, pemberitaan soal peningkatan daya tampung Embung tidak berizin, merusak lingkungan hidup dan tidak membayar retribusi pajak adalah tidak benar.

Menurut Suparmun, informasi itu membuat warga geram karena warga mengalami kekurangan air bersih jika pendalaman dan peningkatan daya tampung air tersebut terhenti.

“Secara otomatis dari jumlah penduduk yang membutuhkan air tersebut sesuai statistik penduduk sekitar 7000 warga akab terganggu,” jelasnya.

”Coba pikir dengan hati nurani, warga itu butuh air untuk sawah pertanian pangan dan tambak ikan air tawar, belum lagi kebutuhan warga rumahan pada air bersih disalurkan melalui pipa ke rumah rumah, namun kondisi Embung kering tidak ada airnya,” cetusnya.

Lanjut Suparmun, faktanya pihak ketiga telah mengantongi izin usaha dan membayar retribusi pajak daerah sebesar 20℅ pajak sesuai aturan.

“Dasarnya Perda no 2 tahun 2011 dan Perbup no 34 tahun 2013 pasal 38 ayat 1 tarif pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C sebagai mana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda. Kedua dasar acuan pajak tertuang di Peraturan Bupati Gresik nomor 34 tahun 2013, tentang harga standar bantuan sebagai dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Gresik,” tandasnya.

Suparmun menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak galian C dengan sistem pemungutan Smself assessment system adalah wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bappeda Gresik. Selanjutnya membayar sendiri ke bank persepsi.

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun tim yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui bank persepsi,” jelasnya.

Parto, selaku pelaksana didampingi tim kelompok warga masyarakat Dusun Metatu menuturkan, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Gresik karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat.

“Pihak kami hanya membantu masyarakat mengupayakan agar peningkatan daya tampung air Embung semakin baik dan dapat manfaat bagi warga Metatu. Pajak retribusi daerah dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Apa yang lantas disoal?,” tutupnya. (imr/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?