Pengedar Pil Trex Asal Desa Kedungwungu Digelandang Polisi

Banyuwangi, Blok-A.com – Diduga menjadi pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis trihexypenidyl, AY (34) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo digelandang polisi.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan, AY diamankan ketika melakukan transaksi dengan AW warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, pada Selasa (10/5/2022) malam.

“Saat digeledah, kami menemukan 6 butir pil trihexypenidyl alias pil trex di kantong celana AY, dan uang Rp 100 ribu,” ungkap AKP Bambang Suprapto, Kamis (12/5/2022)

Menurut AKP Bambang AY mengakui telah menjual pil trex sebanyak 3 box yang jumlahnya 283 butir kepada AW

“3 box pil trex bersisi 283 butir yang dijual ke AW itu berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tegaldlimo,” paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek Tegaldlimo menjelaskan dengan adanya alat bukti tersebut, AY langsung dibawa ke Polsek Tegaldlimo untuk diproses lebih lanjut.

“AY berikut barang bukti berupa 283 butir pil trex, uang Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex dan handphone kami amankan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AY dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku kita amankan di ruang tahanan Polsek Tegaldlimo,” pungkasnya. (Kuryanto)

Caption : Barang bukti berupa uang Rp 100 ribu, Pil Trex, dan sebuah handphone yang diamankan dari tersangka AY. (Ist)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?