Magetan, blok-a.com – Proses penetapan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah hingga mufakat dengan masyarakat ataupun pemohon.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga desa pojok yang juga merupakan pemohon PTSL.
Menurutnya, proses PTSL di desanya tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti biaya PTSL tahu-tahu sudah ditetapkan Rp500 ribu rupiah per bidangnya,” ujarnya.
Dia menyebut seharusnya Pokmas atau Panitia PTSL tersebut harus melibatkan masyarakat dalam menentukan biaya PTSL tersebut.
“Seharusnya kan biaya PTSL dimusyawarahkan dengan para pemohon, hingga mencapai kesepakatan yang mufakat,” kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, blok-a.com mencoba menghubungi Purwo selaku Ketua Kelompok Masyarakat PTSL Desa Pojok, Kawedanan, Magetan.
Dalam konfirmasinya Purwo menyebut bahwa pihaknya telah menjalani Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia PTSL serta sosialisasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Magetan.
Yang mana dalam Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD hingga perwakilan tokoh masyarakat baik Ketua RT maupun RW.
Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk musyawarah dengan masyarakat.
“Kita kan sudah musdes mas, hingga kepanitian dibentuk, ada pak Kades, perangkat desa hingga RT, RW juga ada semua. Lalu juga sudah disosialisasikan ke masyarakat disaksikan dari pihak BPN dan pihak kepolisian dan juga dari kejaksaan,” terang Purwo.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Bupati (Perbup) No 05 Tahun 2021 pasal 9 menyebutkan:
(1). Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (2). Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan, pada pasal 10 ayat 1b.terdapat kebutuhan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; maka pemohon dapat menambah biaya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).(nan/lio)









