Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto untuk masa jabatan 2026–2031. Pendaftaran ini dibuka selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2025.
Ketua Panitia Seleksi, Robik Subagiyo, menyampaikan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.
Pada periode ini, kebutuhan pimpinan Baznas dari unsur masyarakat ditetapkan sebanyak tiga orang.
“Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, khususnya tokoh masyarakat Islam, ulama, maupun profesional yang memiliki dedikasi dalam pengelolaan zakat,” ujar Robik.
Ia menjelaskan sejumlah persyaratan utama, antara lain: beragama Islam, usia minimal 40 tahun, berakhlak mulia, tidak terlibat dalam politik praktis, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145. Selain itu, peserta juga dapat mendaftar secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id.
Robik merinci bahwa seleksi akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada tahap kompetensi, peserta akan mengikuti tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, serta wawancara.
“Dari seluruh peserta, akan dipilih 10 orang yang selanjutnya diajukan ke Baznas RI untuk dilakukan penilaian akhir sebelum ditetapkan tiga orang sebagai pimpinan Baznas Kota Mojokerto,” jelasnya.
Robik menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya alias gratis. Peserta juga dapat mengunduh berkas persyaratan melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranBaznas2025.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Kesra Setda Kota Mojokerto atau melalui kontak person panitia: Dodik Irawan (08125205707) dan Masfudin (0811344224).(sya/lio)




