Pemkot Malang Usul Penentuan Lokasi Dapur MBG Libatkan Daerah Sejak Awal

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat diwawancarai awak media (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat diwawancarai awak media (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan agar pemerintah daerah dilibatkan sejak tahap awal penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan tersebut muncul setelah sejumlah persoalan ditemukan selama pelaksanaan program di lapangan.

Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga menjabat sebagai Satgas MBG Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan kewenangan utama penyelenggaraan program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, pemerintah daerah berperan memberikan pendampingan dan pembinaan agar pelaksanaan program berjalan optimal.

“Kalau MBG sendiri sebenarnya tugas pokok fungsinya terkait business process ada di Badan Gizi Nasional. Pemerintah daerah memberikan pendampingan bagaimana supaya program MBG dan SPPG di lapangan bisa terlaksana dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Erik menambahkan, pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah, kesesuaian lingkungan, hingga keamanan pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Ia mencontohkan, apabila terdapat SPPG yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemerintah daerah akan memberikan pembinaan. Jika ditemukan dampak yang merugikan masyarakat, Pemkot dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada BGN.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada proses pengolahan hingga distribusi makanan. Pemkot mendorong adanya pelatihan bagi para penjamah makanan guna memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.

Dalam evaluasi pelaksanaan program, Erik menilai keterlibatan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan pendirian SPPG menjadi sangat penting. Sebab, pemerintah daerah memiliki data penerima manfaat sekaligus pemetaan tata ruang wilayah yang dapat dijadikan dasar penentuan lokasi dapur MBG.

“Pemda ini punya peta penerima manfaat. Apakah itu anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, maupun balita. Sehingga bisa kami rekomendasikan titik-titik SPPG yang sesuai tata ruang dan paling dekat dengan penerima manfaat,” terangnya.

Erik beranggapan, penempatan SPPG yang tepat akan membantu memperpendek jarak distribusi makanan sehingga kualitas makanan tetap terjaga saat diterima penerima manfaat.

“Jangan sampai karena jarak pengirimannya jauh, makanan terlalu lama dikemas dan akhirnya berpotensi basi atau menimbulkan masalah kualitas,” katanya.

Saat ini, Pemkot Malang tengah melakukan pemetaan spasial untuk menentukan titik-titik ideal layanan MBG. Langkah tersebut juga bertujuan menghindari tumpang tindih wilayah pelayanan antar-SPPG.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Antar-SPPG malah berebut penerima manfaat. Kompetisinya bisa tidak sehat,” tegas Erik.

Terkait isu jual beli titik SPPG yang sempat mencuat secara nasional, Erik menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penuh BGN. Demikian pula terkait pencairan anggaran operasional SPPG.

Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan dana yang sempat menyebabkan sejumlah SPPG berhenti beroperasi terjadi karena proses penyesuaian pejabat pengelola keuangan di tingkat pusat.

“Sekarang sudah cair semua mulai Selasa kemarin,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com