Pemkot Malang Tunggu Aturan Teknis Penggunaan Sound Horeg

Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com – Fenomena adanya Sound Horeg di Kota Malang turut menjadi perhatian Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan sound horeg adalah haram dalam kegiatan masyarakat.

Wahyu menyebut saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait regulasi teknis penggunaan sound system dalam kegiatan budaya dan sosial.

Ia menambahkan sejauh ini adanya penggunaan sound horeg di kegiatan yang ada di Kota Malang merupakan inisiatif warga sendiri.

“Itu kan dari masyarakat, panitia juga masyarakat. Selama ini kalau bersih desa di kelurahan, apalagi ini Suroan, jadi saya akan lihat langsung permasalahannya di mana,” kata Wahyu, Senin (14/7/2025).

Wahyu menjelaskan, hingga saat ini Kota Malang belum memiliki regulasi spesifik terkait penggunaan sound horeg. Namun, pihaknya sudah membahas isu ini bersama pemerintah provinsi.

“Kita kemarin sudah ada pembahasan. Nanti gubernur akan membuat aturan terkait dengan sound horeg,” ujarnya.

Menurutnya, karena isu ini berskala daerah dan berkaitan dengan adat serta budaya masyarakat, maka langkah regulatif di tingkat provinsi dinilai lebih tepat.

“Kemarin saya ketemu dengan Pak Emil (Wakil Gubernur Jatim), menyampaikan ada beberapa regulasi terkait fatwa MUI ini,” tambahnya.

Menanggapi insiden kericuhan yang terjadi di Mulyorejo, Kecamatan Sukun pada Minggu (13/7/2025) kemarin, Wahyu meminta panitia kegiatan di tingkat kelurahan untuk tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sekarang kita minta kepada panitia, ini kan di tingkat kelurahan, panitia masyarakat, yang menikmati juga masyarakat,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version