Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menegur instansi dan perusahaan di Kota Malang yang tidak menerima pegawai difabel.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang telah membuat surat edaran kepada seluruh instansi dan perusahaan di Kota Malang untuk mengevaluasi capaian penerimaan pegawai difabel.
Surat edaran tersebut juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam UU tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pegawai atau pekerja.
Wahyu juga menginstruksikan agar Dinsos Kota Malang mengumpulkan data perusahaan yang sudah maupun belum menerapkan kebijakan tersebut. Ia berkomitmen untuk mendorong perusahaan agar menjalankan aturan yang ada.
“Jadi kita minta data dari semua perusahaan yang sudah dan belum. Nah dari situ kita akan menjalankan lagi aturannya, apabila tidak bisa kita akan datangi karena itu kewajiban dari usulan itu,” lanjutnya.
Wahyu mengakui bahwa proses tersebut memiliki tantangan tersendiri. Salah satu persoalan ialah terkait penempatan pekerja difabel di beberapa bagian perusahaan.
“Tentu tiap perusahaan punya kendala. Mungkin terkait penempatan disabilitas di bagian mana, mereka kan harus pertimbangkan. Kendalanya itu bukan eksternal, tapi internal. Kalau eskternal, sudah kita sampaikan sosialisasi, bahwa itu kewajiban. Kita akan datangi langsung agar perusahaan itu bisa menjalankan dan menerima difabel,” tegasnya.
Wahyu juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada penyandang disabilitas agar mereka mau mendaftarkan diri sebagai pegawai.
Pada saat pendaftaran PPPK dan CPNS lalu, tidak ada penyandang disabilitas yang mendaftarkan diri.
“Kemarin kita sudah membuka peluang tetapi difabel tidak ada yang mendaftar. Mungkin sekarang ada sosialisasi dan pemahaman, sudah kita sampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 28,9 juta orang atau sekitar 13,8% dari total penduduk.
Jumlah penyandang disabilitas di Kota Malang mencapai 26.712 orang atau sekitar 5,9% dari total penduduk dan semuanya memiliki hak yang sama atas pekerjaan.(mg3/lio)










