Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Malang bentuk Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah UMKM mengurus perizinan di Kota Malang, Senin (7/11/2022).
Pada rapat paripurna dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda PTSP, beberapa fraksi menyampaikan pendapat serta sarannya terkait Ranperda PTSP. Salah satunya, yakni Fraksi PKS yang disampaikan oleh Akhdiyat Syabril sebagai juru bicara.
Dalam pendapatnya, Fraksi PKS mengungkapkan pendapatnya terkait sistem Online Single System (OSS) yang telah dioptasikan. Fraksi PKS melihat masyarakat belum sepenuhnya mengerti tentang mekanisme perizinan terutama bagi pelaku UMKM. Dalam hal itu, Fraksi PKS mempertanyakan terobosan apa yang akan dilakukan Pemkot untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM terhadap pentingnya perizinan.
Sejalan dengan Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan PKB juga mempertanyakan hal yang sama yakni strategi Pemkot dalam melakukan proteksi terhadap kesadaran UMKM.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik berharap ketika Perda PTSP disahkan maka Pemkot telah mempunyai payung hukum terhadap pelaksanaan tugasnya.
“Dengan diberlakukannya Perda PTSP ini sehingga pencatatan pelaku UMKM lebih spesifik dan bisa terlihat jelas,” tuturnya.
Asmualik menilai dengan sedikitnya UMKM yang melakukan pengurusan perizinan, maka pemerintah juga bisa melakukan aktivitas untuk penganggaran UMKM.
“Yang saya yakin dengan Perda ini harus menyentuh UMKM dan investor juga dimudahkan, sehingga dengan satu pintu harapan kita lebih efektif dan efesien,” tambahnya.
Ketika disinggung terkait realisasi Perda PTSP, Asmualik muturkan DPRD sedang melakukan proses percepatan pengesahan Perda PTSP, kemungkinan di tahun ini Perda PTSP akan segera disahkan.
“Kalau diupayakan ya tahun ini bisa, jadi semakin cepat semakin bagus,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan harapannya Perda PTSP segera disahkan. Sebab menueutnya dengan adanya Perda tersebut akan berdampak baik bagi perkembangan UMKM Kota Malang.
“Dengan disahkan Perda PTSP, investor juga bisa segera berinvestasi dengan mudah. Sehingga dapat memberikan ruang kepada UMKM agar lebih berkembang,” tuturnya.
(ptu)



