KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersepakat dengan DPRD Batu untuk menambah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Itu yang akan masuk dalam progam pembentukan Prompemperda di Bulan September 2020. Satu raperda diajukan eksekutif sedangkan dua lainnya inisiasi dari legislatif.
Ketiga Raperda tambahan tersebut diantaranya Raperda ruang terbuka hijau (RTH) dan Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba usulan dari legislatif.
“Satu lagi usulan dari eksekutif perubahan atas Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu (RPJMD) tahun 2017-2022,” terang Syaifudin, Ketua Prompemperda DPRD Kota Batu, Kamis (3/9).
Lebih lanjut menurutnya tiga tambahan r\Raperda tersebut telah disepakati melalui telekonferensi sidang paripurna yang digelar beberapa hari lalu. Dengan begitu, total ada 27 ranperda yang akan dibahas di tahun 2020.
“Misalnya raperdta RTH ini merupakan tindak lanjut dari raperda RT/RW yang sebelumnya sudah dibahas. Kini raperda RTRW telah masuk tahap evaluasi di Pemprov Jatim. Meski begitu, raperda RTRW masih belum jelas kelanjutannya sejak dikirimkan ke Pemprov Jatim sekitar awal 2020 lalu,” imbuhnya.
Raperda RTH ini perlu dibentuk melihat tingkat urgensinya dalam menjaga daya dukung lingkungan yang saling beradu dengan masifnya alih fungsi lahan untuk pembangunan yang makin eksploitatif.
“Sehingga pembangunan di Kota Batu bisa dikendalikan atau terarah. Sekaligus upaya mengendalikan pembangunan agar tak ngawur. Maka fungsi ekologis Kota Batu tetap terjaga,” imbuh dia.
Kemudian untuk Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba juga penting. Pasalnya pihaknya tak ingin Kota Wisata ini menjadi daerah perputaran barang haram.
Dari catatan Polres Batu, untuk kasus narkotika terjadi peningkatan drastis setiap tahun. Dari tersangka misalnya mengalami peningkatan sebanyak 11 orang (2018), naik 27 tersangka (2019), dan penangkapan 38 tersangka tahun 2020.
Melalui Raperda tersebut nantinya bisa dibentuk pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan hingga sanksi.
Raperda lainnya yang digagas eksekutif yakni, perubahan atas Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu (RPJMD) Tahun 2017-2022.
Wali Kota Batu,Dewanti Rumpoko menyampaikan, perlunya perubahan RPJMD tahun 2017-2022 untuk diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
“Serta penyesuaian dengan perkembangan keadaan/dinamika pembangunan daerah sesuai hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-202,” lanjut Dewanti.
Secara aspek konsiderans, perubahan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, utamanya Perpres Nomor 80 tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto –Surabaya-Sidoarjo-Lamongan.
Kemudian Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, dimana terdapat tiga proyek prioritas di Kota Batu yang termasuk dalam Perpres tersebut. Yaitu pelebaran jalan Pendem, Pembangunan kereta gantung, dan pembangunan Pasar Induk Besar Kota Batu.










Balas
Lihat komentar