Sidoarjo, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong pembenahan sistem Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan sejumlah TPS-3R yang belum berjalan sesuai tata kelola dalam regulasi. Sehingga kondisi ini harus segera dibenahi melalui komitmen bersama seluruh pihak.
Hal itu disampaikan Bupati Subandi saat melakukan tinjauan dua Pengolahan Sampah (TPS) di desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin dan desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Rabu (8/4/2026).
Saat di TPS Desa Penatarsewu, Subandi menemukan pengelolahan sampah tanpa penanganan maksimal sejak 2013. Ia menilai kondisi tersebut harus segera dibenahi bersama.
“Kita melihat pengelolaan sampah di sini masih belum tertata dengan baik. Mudah-mudahan setelah ini kita bisa menemukan solusi bersama,” ujar Bupati Subandi.
Dia menyoroti ketidaksesuaian dalam penerapan retribusi sampah di masyarakat yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola persampahan ke depan.
Ditegaskannya bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, pengelola, dan masyarakat. Dirinya memastikan akan mengumpulkan seluruh pihak untuk menyepakati langkah penanganan yang terintegrasi.
“Pengelolaan TPS-3R ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Setelah ada kesepakatan, kita lakukan pembenahan secara menyeluruh,” tegasnya.
Dikatakannya dukungan anggaran akan menjadi perhatian guna menunjang efektivitas operasional pengangkutan sampah. Pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh TPS-3R di wilayah Sidoarjo.
“Melalui pemetaan ini, kita ingin menyusun perencanaan yang matang. Termasuk penganggaran setiap tahunnya. Sehingga permasalahan sampah bisa diselesaikan secara bertahap,” jelasnya.
Sementara saat mengunjungi TPS Desa Terung Kulon, Subandi menyoroti kondisi TPS yang tidak berfungsi optimal dan hanya menjadi tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan polusi udara, bau tidak sedap, dan mengganggu lingkungan sekitar. Apalagi berada di kawasan padat penduduk dan dekat dengan aktivitas pendidikan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, pembersihan (clean up) lokasi TPS harus segera dilakukan. Setelah KSP terbentuk, akan dilanjutkan dengan perencanaan menyeluruh terkait kebutuhan lahan, kapasitas pengolahan, hingga estimasi anggaran pembangunan.
“KSP harus segera dibentuk. Setelah itu, kita tata sistem pengelolaannya, mulai dari pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan sampah,”pungkasnya. (fah/ova)




