KABUPATEN MALANG – Operasi Yustisi Kabupaten Malang telah berhasil. Dari hasil operasi terkumpul uang denda sekitar Rp 25 juta. Uang denda itu didapat dari kurang lebih 15.900 pelanggar protokol kesehatan yang diambil dari data Satpol PP mulai tanggal 14 September hingga 4 Oktober kemarin.
Uang hasil sanksi tersebut rencananya akan diberikan ke kas daerah Kabupaten Malang. Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo ke Blok-A saat menghadiri peresmian Koramil 0817-34/ Kromengan di Kecamatan Kromengan, Senin (19/10).
“Kalau uang hasil (operasi) Yustisi itu nantinya kami serahkan ke kas daerah dan saat ini kan masih berlanjut. Untuk berapa yang terkumpul sekarang saya belum tahu,” kata ia.
Alasan masuk ke kas daerah Kabupaten Malang, kata Edy karena pemberian sanksi denda di Operasi Yustisi berlandaskan peraturan daerah, yakni Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020.
“Nah makannya itu di Perbup itu kan tertulis kalau tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berapanya. Jadi landasannya Perda (Perbup) makannya kami akan serahkan ke kas daerah,” kata ia.
Uang sanksi operasi yustisi tersebut lalu akan digunakan untuk apa? Blok-A pun hendak mewawancarai PJs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam terkait hal itu. Namun, Ghulam menolak untuk menjawab hal tersebut.
“Ini bukan acara saya jangan-jangan,” kata Ghulam yang juga menghadiri peresmian Koramil 0818-34/ Kromengan di Kecamatan Kromengan.
Discussion about this post