Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana melakukan pemecahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari beberapa OPD yang akan ditata, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) menjadi salah satu yang dinilai paling mendesak untuk berdiri sebagai perangkat daerah (PD) tersendiri.
Saat ini, Damkar masih berada di bawah Satpol PP. Rencana pemisahan tersebut dinilai perlu agar Damkar dapat menjalankan fungsi penanganan bencana kebakaran secara lebih mandiri.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, mengatakan pemecahan OPD memang menjadi salah satu pembahasan yang tengah didorong. Selain Damkar, sejumlah OPD lain juga masuk dalam rencana penataan.
“Untuk pemekaran OPD itu memang kita ada keinginan untuk pemekaran OPD, antara lain: satu, Damkar. Dua, Dinas Investasi Penanaman Modal. Dan ada kan di Disperindag itu ada dua dinas, itu rencana mau kita bedah,” ujar Danny, Kamis (17/9/2026).
Danny menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah perangkat daerah yang masih menggabungkan beberapa urusan. Salah satunya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) yang menaungi tiga urusan sekaligus.
Selain itu, terdapat Satpol PP yang juga masih menaungi Damkar, serta DPMPTSP yang masih berkaitan dengan urusan penanaman modal dan ketenagakerjaan.
“Itu memang kita mengajukan mau ada pemecahan OPD, biar pemerintahan di Kota Malang ini untuk integrasinya… nanti engko sampeyan rangkai dewe ya,” katanya.
Namun, rencana pemecahan tersebut masih menghadapi persoalan anggaran. Danny menyebut pembentukan satu OPD baru membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar.
“Karena pemecahan OPD itu perlu tambahan satu OPD itu sekitar 10 miliar. Nah, kita anggarannya itu masih belum siap,” jelasnya.
Dari sejumlah rencana tersebut, Danny menyebut Damkar menjadi prioritas yang paling mendesak bagi Komisi A DPRD Kota Malang.
“Yang paling urgen, yang paling urgen itu kalau saya di komisi saya, di Komisi A, itu adalah Damkar,” tegasnya.
Menurutnya, Damkar perlu dipisahkan dari Satpol PP dan tidak lagi hanya berstatus sebagai unit pelaksana teknis (UPT). Hal itu berkaitan dengan tugas Damkar sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana kebakaran.
“Bagaimanapun Damkar itu harus dibedah sama yang namanya Satpol PP. Karena urgensinya bahwasanya kalau Damkar itu memang harus bedah sendiri, bukan UPT. Karena untuk Damkar ini kan bagian garda terdepan untuk bencana kebakaran,” ujarnya.
Danny mengatakan, status sebagai dinas tersendiri juga dapat memberikan ruang bagi Damkar untuk memiliki diskresi dan SOP dalam menjalankan tugasnya.
“Ya artinya kalau dinas sendiri ini keuntungannya adalah untuk diskresinya. Dia punya diskresi sendiri, Mas, SOP sendiri. Meskipun sekarang masih tetap di Satpol PP, dia punya diskresi sendiri,” kata Danny.
Salah satu SOP yang disebut Danny berkaitan dengan target waktu petugas Damkar tiba di lokasi kebakaran. Saat ini, SOP tersebut menetapkan petugas harus tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran dalam waktu 15 menit.
Danny menilai, pemisahan menjadi dinas tersendiri nantinya juga dapat mendukung penataan posko Damkar di setiap kecamatan, terutama wilayah yang memiliki kerawanan kebakaran.
“Cuman alangkah baiknya kalau Damkar ini bukan UPT, tapi Dinas Damkar sendiri yang artinya bisa lebih profesional untuk pengelolaan yang namanya tanggap bencana yang ada di Kota Malang,” tuturnya.
Penguatan Damkar juga dinilai perlu diikuti dengan penambahan armada. Danny menyebut kondisi kendaraan pemadam kebakaran yang ada saat ini sudah membutuhkan pembaruan.
Ia mendorong adanya pengadaan mobil Damkar baru pada 2027, termasuk armada yang mampu menjangkau penanganan kebakaran di gedung bertingkat.
“Saya di Komisi A juga akan mengajukan yang namanya mobil pemadam kebakaran. Karena di Damkar Kota Malang ini kan untuk mobilnya kan sudah usang,” ujarnya.
Menurut Danny, kebutuhan tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung bertingkat, termasuk hotel dan kondotel di Kota Malang.
“Harapan saya dari Komisi A, untuk Damkar ini di tahun 2027 nanti ada pengadaan mobil Damkar untuk yang bergedung tinggi,” katanya.
Selain armada untuk gedung tinggi, Danny juga menilai Damkar membutuhkan kendaraan yang dapat menjangkau kawasan permukiman padat dan akses jalan yang sempit.
“Harusnya, Mas Toski. Karena di Kota Malang sekarang kan pemukiman padat penduduk. Salah satu contoh kayak di Muharto, yang kedua kayak di Jodipan, mungkin di Gadang dan di daerah-daerah lainnya yang padat penduduk,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, kebutuhan armada Damkar perlu dipersiapkan bersamaan dengan rencana pemisahan kelembagaan tersebut.
“Maka harapan saya untuk Damkar itu harus mempersiapkan bagaimana sebelum lepas daripada dinas sendiri, untuk mobil-mobil itu harus disiapkan,” imbuhnya.
Selain armada, dukungan infrastruktur berupa hidran juga menjadi perhatian. Danny menyebut saat ini terdapat 50 titik hidran di Kota Malang, namun hanya 20 titik yang disebut berfungsi.
Komisi A DPRD Kota Malang berencana melakukan hearing dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang untuk membahas dukungan terhadap keberadaan dan fungsi hidran.
“Nah, jadi titik hidran, kita Komisi A nanti akan hearing ke PDAM untuk supporting titik hidran. Karena sekarang ini ada 50 titik hidran, di titik-titik hidran itu yang berfungsi 20,” kata Danny.
Danny mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PDAM terkait persoalan tersebut. Ia menyebut PDAM terbuka untuk membantu mengaktifkan kembali hidran yang tidak berfungsi.
“Beliau open membantu daripada Pemadam Kebakaran untuk mengaktifkan apabila ada hidran-hidran yang mati,” pungkasnya. (bob)









