Pelanggar Lalin di Kabupaten Malang Turun 13 Persen, Covid-19 Bikin Polisi Melunak?

Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malang sedang diberi masker oleh anggota Polres Malang
Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malang sedang diberi masker oleh anggota Polres Malang - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malang menurun pada tahun 2020 jika dibanding tahun 2019.

Pada tahun 2020 ini terdapat total 26.078 kendaraan yang terkena tilang. Sementara tahun 2019 lalu terdapat 29.995 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalanan.

Kasatlantas Polres Malang, Ady Nugroho mengatakan penurunan jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malang adalah karena instruksi Polri, yakni lebih menekankan upaya persuasif terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

“Jadi kami hanya menindak pelanggar-pelanggar yang berpotensi kecelakaan (laka) saja. Seperti pengendara yang melawan arus. Kalau yang tidak memakai helm, kami lebih upayakan tindakan preventif seperti teguran saja terhadap pengendara. Maka dari itu, data pelanggar tahun 2020 menurun 13 persen jika dibanding 2019” kata Ady saat dikonfirmasi, Jumat (1/1).

Ady juga menjelaskan, alasan Satlantas Polres Malang melakukan tindakan preventif kepada pelanggar lalu lintas itu dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang berdampak ke psikologis dan ekonomi pengendara.

“Kan ketika Covid-19 warga juga kesusahan karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibatasi perekonomiannya. Kalau kami tilang kan ya makin susah dan psikologisnya malah down. Maka dari itu kami lebih upaya teguran saja. Dan upaya penilangan kami kurangi,” tutur Ady.

Ady berharap meskipun jumlah pelanggaran lalu lintas menurun, pengendara tetap berkendara secara aman, seperti memakai helm, dan memasang dua spion.

“Pengendara juga kami imbau untuk tetap menaati rambu-rambu lalu lintas,” tutup ia.

Exit mobile version