KOTA BATU – Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kota Batu menolak adanya relokasi dan Detailed Engineering Design (DED) Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu. Penolakan ini terlihat dari terpampangnya selebaran kertas di beberapa sudut Pasar Besar.
Meskipun begitu Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan masih belum berkomunikasi terkait penolakan tersebut. Dewanti masih akan mengonfirmasi hal tersebut ke HPP.
“Kalau menolak apa enggaknya itu masih belum ada komunikasi dengan saya. Jadi saya tidak bisa berkomentar banyak,” ucapnya, Selasa (20/10).
Dewanti menambahkan jika Pemkot Batu saat ini terus berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada pedagang Pasar Besar Kota Batu.
“Pemkot Batu tidak akan memberikan yang jelek kepada pedagang. Pastinya akan memberikan yang terbaik untuk revitalisasi Pasar Besar Kota Batu. Ini kan juga untuk pedagang sendiri,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemkot Batu tidak akan memberikan sesuatu hal yang buruk kepada masyarakatnya. Terlebih revitalisasi Pasar Besar Kota Batu merupakan proyek terbesar dalam masa kepemimpinannya. Sebab sebagai kota wisata, Dewanti menginginkan pasar tersebut bisa disinggahi oleh wisatawan dari berbagai daerah.
“Pasar Besar Kota Batu ini merupakan proyek terbesar dalam kepemimpinan saya dan pak Punjul. Tentunya ini untuk para masyarakat juga. Kami ingin memberikan yang terbaik supaya wisatawan bisa datang ke Pasar Besar Kota Batu,” jelasnya.
Sedang penolakan itu terjadi lantaran ada beberapa point aspirasi dari HPP yang dirasa masih belum dipenuhi. Padahal aspirasi-aspirasi HPP Kota Batu merupakan keputusan dari hearing bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko juga DPRD Kota Batu beberapa saat lalu secara terbatas.
Wakil Ketua HPP Kota Batu, Johan Bambang Irawan, mengatakan, point-poin aspirasi itu mulai dari jumlah data keseluruhan pedagang ditambah PKL resmi bagian dalam sejumlah 2.155. Jumlah SK tetap tanpa adanya pengurangan dan penambahan jumlah los, toko dan kios.
“Kami juga ingin kalau pembangunan pasar ini memang murni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Khawatir kalau sudah di relokasi anggarannya tidak keluar,” ucapnya
Selain itu juga ada beberapa poin lainnya seperti investasi pedagang berupa SK kepemilikan harus diprioritaskan. HPP dan DPRD sepakat untuk menolak relokasi jika belum ada kejelasan dokumen anggaran secara hukum dari kementerian yang bersangkutan.
Sementara DED yang final harus ada kesepakatan dengan pedagang semua unit yang didampingi HPP serta menolak jika ada keputusan sepihak terkait DED.
Selain itu HPP dapat menerima opsi pembangunan yang dirancang oleh pemerintah dengan catatan dilakukan pada saat yang tepat berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Poin lainnya pedagang kaki lima pagi bisa ditempatkan tempat tersendiri dan terpisah dan pedagang yang ber-SK, dengan tetap memperhatikan jam operasional yang berlaku.
Juga terkait DED HPP belum mengambil keputusan untuk pilihan desain yang diajukan karena dirasa masih banyak aspirasi dan keinginan pedagang yang belum tertuang dalam DED.
“Kami juga tidak akan membahas relokasi sebelum ada perjanjian hitam di atas putih sebagai bukti valid bahwa dokumen itu menunjukkan kebenaran dana APBN tersebut,” imbuh Johan.
Terkait dengan penolakan yang tertuang dari selebaran itu, HPP Kota Batu juga telah melayangkan surat kepada DPRD kota Batu untuk melakukan hearing kembali.
“Kami juga telah melayangkan surat pengajuan hearing ke DPRD kota Batu, cuman masih belum dijadwalkan,” tutupnya.










Balas
Lihat komentar