KABUPATEN MALANG – Kafe dan pertokoan di Kabupaten Malang masih saja ada yang melanggar aturan jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seharusnya pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 seluruh kegiatan pertokoan dan mall musti tutup jam 19.00.
Namun, sejumlah kafe dan pertokoan di Kabupaten Malang ternyata masih ada yang buka melebih jam 19.00.
Hal itu diketahui saat gelar patroli Polres Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang di Kecamaan Gondanglegi dan Kepanjen sekitar pukul 19.30 hingga pukul 22.00, Senin (1/11).
“Tadi kami (Polres Malang bersama Forkopimda telah menggelar patroli kebanyakan sudah tertib hampir 80 persen tutup ketika jam 19.00. Tapi ada beberapa yang belum tutup juga,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ke awak media.
Hendri juga menjelaskan, pertokoan dan kafe yang buka melewati jam malam tersebut beralasan tidak mengetahui adanya aturan jam malam dalam PPKM. “Padahal sudah jelas di SK (Surat Keputusan) Gubernur Jatim (Jawa Timur) itu jam 19.00 dan Bupati juga sudah jelas jam 19.00 untuk pertokoan. Tapi mereka tetap buka,” kata Hendri.
Hendri juga menjelaskan, dari hasil patrolinya pertokoan dan kafe yang buka tersebut seolah-olah ingin mengelabuhi, yakni dengan cara pura-pura mematikan lampu. “Namun ternyata di dalamnya kami cek masih ada kegiatan. Akhirnya kami bubarkan,” kata ia.
Untuk pengelola pertokoan dan kafe yang masih buka melebihi waktu jam malam itu, mendapat teguran dan sosialisasi.
“Kalau saat ini masih teguran tapi kalau sudah berkali-kali akan kami cabut izin usahanya dan kami panggil ke kantor itu mengacu Perbup (Peraturan Bupati) yang lama (yaitu Perbup) Nomor 2 (Tahun) 2020,” tutup ia.
Sebagai informasi dalam aksi patroli tersebut terdapat 120 personel dari Polres Malang dan 50 dari TNI dan lebih dari 50 dari Satpol PP Kabupaten Malang.




