Patok Merah di Pesisir Gresik Diduga Tanda Proyek Dermaga Baru

Patok Merah diduga penanda pembangunan dermaga baru milik PT Petrokimia Gresik.(blok-a.com/ivan)
Patok Merah diduga penanda pembangunan dermaga baru milik PT Petrokimia Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Fakta baru soal patok merah di kawasan pesisir laut Gresik mulai terkuak. Hasil penelusuran tim blok-a.com di lapangan menunjukkan, patok-patok tersebut bukan sembarang tanda. Melainkan diduga sebagai penanda pembangunan dermaga baru milik PT Petrokimia Gresik.

Dari data yang dihimpun, dermaga ini berdiri di atas dasar hukum Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin ini terdaftar dengan nomor 23072410513500036 atas nama PT Petrokimia Gresik.

Luas area izinnya mencapai 236 hektare dengan kedalaman laut hingga 18 meter. Dokumen ini disebut terbit pada 23 Juli 2024.

Namun, ketika blok-a.com mencoba mengkonfirmasi ke perusahaan, belum ada pernyataan tegas soal kebenaran izin tersebut.

“Coba saya tanyakan nggih ke teman terkait,” ujar VP Komunikasi Korporat PT Petrokimia Gresik, Rama Yusron Harbiansyah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/7/2025).

Jawaban singkat ini memicu tanda tanya baru. Sebab jika benar izin tersebut milik Petrokimia Gresik, maka keberadaan patok merah itu menjadi sah secara hukum.

Namun sejauh ini, publik belum mendapat jawaban resmi dari pihak perusahaan seberapa luas yang hendak di reklamsi atau dibangun.

Sementara itu, Lurah Lumpur, Eka Prapangasta, membenarkan bahwa pihak Petrokimia Gresik pernah melakukan sosialisasi kepada perwakilan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Sudah dilakukan sosialisasi. Dulu kalau nggak salah di Hotel Aston. Pihak terkait yang ada di Lumpur diundang semua, mulai dari Kelurahan, LPMK, Pengurus Balai Nelayan, sampai tokoh masyarakat,” ujar Eka, Senin (4/8/2025) kepada blok-a.com.

Namun Eka mengaku tidak mengetahui secara detail soal teknis pembangunan maupun luas wilayah proyek dermaga tersebut.

“Terkait luasan dan pembangunan rinci, kami belum tahu,” tambahnya.

Tokoh pers Gresik yang juga dikenal sebagai penulis buku Jurnalisme Otentik, Mokhamad Masduki menyayangkan sikap tertutup perusahaan Petrokimia terhadap awak media diluar Grup wartawan yang bermitra dengan mereka.

Masduki menilai, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menjaga keseimbangan pemberitaan dan menghindari spekulasi publik.

“Perusahaan seharusnya bisa bersikap lebih transparan, terutama jika sudah ada temuan dokumen yang berkaitan dengan proyek di wilayah publik, apalagi wartawan yang menanyakannya sudah mempunyai uji kompetensi dari Dewan Pers,” ujar Masduki, Selasa (5/8/2025).

Masduki juga menjelaskan pentingnya etika dalam dunia jurnalistik, termasuk memahami batasan informasi off the record.

“Informasi off the record tidak bisa langsung dipublikasikan, tetapi bisa menjadi petunjuk awal untuk menggali informasi dari sumber lain yang bersedia memberikan informasi terkait, yang sebenarnya,” terang masduki.

“Kalau memang ada izin, tinggal sampaikan saja. Wartawan itu cuma menjalankan tugas manulis berita sesuai fakta di lapangan. Jangan dibuat seolah-olah sedang mengorek rahasia,” ucap tokoh pers yang juga penulis buku Sang Penggugah (Biografi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani).

Masduki juga menyinggung soal off the record yang sering jadi tameng narasumber untuk menghindar dari tanggung jawab pernyataan.

Off the record itu bukan jalan keluar dari pertanyaan publik. Informasi semacam ini seharusnya dijawab secara terbuka. Kalau memang belum bisa bicara, sampaikan dengan tegas. Jangan malah bikin simpang siur,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Petrokimia Gresik belum memberikan klarifikasi resmi terkait fakta bahwa mereka pemilik izin PKKPRL yang dimaksud. Perwakilan humas meminta waktu untuk mengumpulkan data-data izin perusahaan.

Masyarakat pesisir dan pegiat lingkungan pun mulai memantau perkembangan proyek ini karena menyangkut ruang hidup mereka.(ivn/lio)

Exit mobile version