Orang Tua Korban Aniaya An-Nur 2 Tolak Upaya Mediasi, Ingin Lanjutkan Kasus ke Persidangan

620c932b71b22
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Shutterstock)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Upaya mediasi kasus penganiayaan yang menimpa santri pondok pesantren An-nur 2 Bululawang, Malang gagal.

Seperti diketahui, telah terjadi penganiayaan terhada DFA (12) oleh salah satu temannya di kelas pada Sabtu (26/12/2022) lalu. DFA dianiaya karena diduga difitnah melaporkan temannya merokok saat pelajaran di luar kelas.

Orang tua DFA, Abd. Aziz membenarkan bahwa mediasi itu berakhir buntu. Ia tetep kekeuh ingin melanjutkan kasus yang menimpa anaknya ini ke ranah persidangan.

“Untuk kepentingan efek jerah kepada yang bersangkutan saya putuskan untuk kasus ini lanjut ke persidangan,” tuturnya ke blok-a.com, Selasa (3/1/2023).

Upaya mediasi itu sendiri berlangsung sekitar dua jam setengah. Media itu dimulai pukul 12.00 hingga 14.00 di Mapolres Malang.

Dalam mediasi itu Aziz hadir dan dipertemukan dengan pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang.

Aziz menceritakan awalnya ada upaya damai dan untuk biaya pengobatan anaknya pasca dianiaya.

“Namun saya menolak biarkanlah pengobatan ini menjadi urusan bapaknya,” tuturnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menjelaskan, mediasi telah dilakukan dan hasilnya orang tua korban menghendaki untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Saya sampaikan bahwa hari ini kita lakukan mediasi ya, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung,” ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, usai mediasi di Mapolres Malang, pada Senin sore (2/1/2023).

Karena upaya mediasi sudah dilakukan & gagal, Wahyu akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Selanjutnya setelah penetapan tersangka masih akan dilakukan upaya diversi atau upaya mendamaikan sebelum memasukkan ke persidangan.

“Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak, kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor kami juga akan mengundang dari instansi terkait,” tutupnya. (bob)



Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?