Oknum PWPS Dipolisikan, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat-surat

Sumenep, Blok-a.com – Klaim kepemilikan tanah yang ditempati Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827 Sumenep oleh oknum Perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo (PWPS) sebagai tanah waqaf berbuntut hingga ke meja hijau.

Herman Wahyudi, pengacara ini melaporkan kasus dugaan adanya mafia tanah, pada Kamis (25/8/2022). Hal itu terungkap setelah oknum PWPS mengajukan permohonan pengukuran peta bidang di tanah Makodim ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

“Dalam permohonan pengukuran tanah Makodim itu diduga adanya unsur pemalsuan surat-surat oleh oknum PWPS. Akibatnya BPN Sumenep menerbitkan surat pengukuran tanah yang kemudian direspon oleh Gabungan Pemuda Sumenep (GPS) dengan demo ke Kantor BPN Sumenep,” beber Herman.

Herman menyebut santernya tudingan adanya dugaan mafia tanah bukan tanpa alasan. Sebab permohonan pengukuran tanah yang diajukan oleh oknum PWPS ditemukan sejumlah kejanggalan. Yakni adanya beberapa surat dan dokumen yang dikeluarkan dari beberapa pihak diduga palsu.

Namun, pihak Kantor BPN mengatakan pendaftaran pengukuran tanah itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur ((SOP). Sikap BPN Sumenep sangat disayangkan, lantaran kata Herman dari LBH Forpkot bahwa di kantor BPN tersebut adalah orang-orang hukum yang berpura-pura bodoh.

Bukti bahwa Oknum PWPS dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan laporan polisi Nomor: LP /B /218/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR.

Herman melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh beberapa pihak. Kemudian surat-surat itu digunakan untuk melengkapi data yang dibutuhkan sebagai pelengkap pendaftaran pengukuran tanah Makodim 0827.

LBH Forpkot mengatakan dugaan pemalsuan surat-surat itu menjadi pemicu tudingan mafia tanah. Apalagi sikap BPN Sumenep yang tetap menerima surat dan dokumen yang diduga palsu tersebut.

“Kami melaporkan atas dugaan pemalsuan surat sebagai pelengkap dokumen untuk pengajuan pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum PWPS Sumenep. Keberadaan mafia tanah harus diberangus agar tidak meresahkan masyarakat Sumenep,” tegas Herman.

Laporan itu tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lagi terhadap pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (Aldo/Gatut)

Exit mobile version