Sidoarjo, Blok-a.com – Untuk mempercepat penyelesaian pembayaran ganti rugi bangunan milik warga terdampak lumpur Lapindo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memfungsikan kembali tim satuan tugas (satgas) yang sebelumnya sudah terbentuk, untuk mengawal proses verifikasi dan validasi data bangunan terdampak.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam pertemuan koordinasi bersama BPN Sidoarjo, Bappeda Sidoarjo, unsur Forkopimda Sidoarjo dan Direktur PT. Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, di ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan membentuk tim satgas untuk mengawal berbagai aspirasi masyarakat dengan mengedepankan data yang akurat serta koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, berbagai keterangan dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan ditelaah dan diverifikasi. Tujuannya agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi masyarakat akan kami pelajari bersama pihak-pihak terkait agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ujar Subandi.
Dijelaskannya bahwa sejumlah berkas dan data yang berkaitan dengan proses penyelesaian hak-hak masyarakat, akan dievaluasi lebih lanjut melalui tim Satgas.
“Jika diperlukan, Pemkab Sidoarjo akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi. Sehingga seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan warga terdampak lumpur Lapindo akan terus dikaji bersama pemerintah, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PT Minarak Lapindo, Bambang Prasetyo Widodo, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membuka ruang komunikasi melalui Satgas penanganan persoalan masyarakat terdampak lumpur Lapindo.
Menurutnya, keberadaan Satgas menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi guna memperoleh penjelasan atas berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi perhatian warga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo karena Satgas kembali dibuka. Dengan adanya forum ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan sehingga dapat memperoleh penjelasan yang lebih jelas,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, bahwa proses penyelesaian pembayaran ganti rugi bangunan yang masih menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya terus berjalan. Dari total sisa 84 bangunan, masih dalam proses penyelesaian. Sedangkan untuk pembayaran 35 bangunan telah dituntaskan pembayarannya.
“Alhamdulillah, dari sisa 84 bangunan yang masih dalam proses penyelesaian, pembayaran untuk 35 bangunan sudah selesai dilakukan. Kami berharap proses penyelesaian terhadap bangunan yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan verifikasi bersama,” katanya.
Ditambahkannya, masih terdapat sejumlah berkas administrasi yang perlu dilakukan evaluasi dan verifikasi lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat terdampak lumpur Lapindo. (fah)




