Nyaris Ricuh Warga vs Polisi, Eksekusi Lelang Rumah Janda di Darmo Indah Selatan

Juru pn surabaya
Eksekusi juru sita PN Surabaya nyaris ricuh. (blok-a.com/isma)

Surabaya, blok-a.com Aparat Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, dipimpin Komisaris Polisi Danu, nyaris bentrok karena dihalangi warga saat mengamankan eksekusi lelang objek rumah di Jalan Darmo Indah Selatan EE-60, RT 6 RW 5 , Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Selasa, (17/1/2023) juru sita PN Kota Surabaya, Ferry Isyono dan RW Adhi, berusaha membacakan keputusan eksekusi lelang yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

“Setelah kami bacakan semuanya, untuk itu kami meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menghalangi eksekusi dan segera mengosongkan objek,” ujar juru Sita RW Adhi, ditemani Ferry Isyono, dan juru sita lainnya.

Terhadap objek rumah seluas 87 meter persegi dengan SHM nomor 888, dalam grosse risalah lelang nomor 185 yang dimenangkan oleh Guntoro Prayitno, warga Kecamatan Kencong Kabupaten Jember ini dinilai juru sita telah sesuai prosedur.

Menurut kuasa hukum pemenang lelang, Tomo SH, mengatakan bahwa kliennya telah benar membeli objek lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, di Jalan Indrapura Kota Surabaya.

“Klien saya membeli objek lelang pada tahun 2019 dari menang lelang di KPKNL. Klien saya sudah membeli, namun belum bisa menikmati. Padahal sudah membeli secara sah pada lelang terbuka. Karena pandemi, di tahun 2020 pengajuan eksekusi ke PN tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Namun pada 2023 setelah PPKM dibuka, eksekusi baru bisa dijalankan.

“Kalau pihak PN sudah memberikan kesempatan kepada termohon eksekusi. Bahkan diberikan peluang sampai dua jenis gugatan perlawanan nomor 552 dan gugatan perdata diputus Pengadilan. Namun termohon tidak bisa membuktikan dan kalah di gugatan,”ujar Tomo.

“Dua perkara itu termohon semuanya kalah di PN Surabaya,” ujarnya.

Yulin Gahung, janda asal Manado itu, tak berdaya. Meski dibantu warga yang simpatik atas nasibnya, termasuk sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP), eksekusi tetap dijalankan.

Juru sita dijaga satu peleton Dalmas Raimas Polrestabes Surabaya sukses membacakan putusan eksekusi dan berangsur mulai mengosongkan objek.

Teriakan dan jeritan Yulin Gahung, sudah tidak mampu membendung aparat dan tim juru sita melakukan pengosongan rumahnya.

“Ini tidak adil Pak. Mana keadilan. Saya hanya punya hutang 53 juta kenapa harus bayar 479.200.000, ini mafia. Permainan,” ujarnya berteriak.

Di dampingi kuasa hukumnya, Efendi Panjaitan, termohon eksekusi memohon agar juru sita mengurungkan pengosongan hari ini. Dia mengaku sangat menyesalkan menjadi korban permainan Bank Benta, Cabang Pondok Chandra Surabaya.

Yulin Gahung mengaku kaget setelah diminta hadir ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk negosiasi, Jumat (13/1/2023) namun pihak pemenang lelang tidak hadir.

Yulin mencurigai bahwa objek rumahnya jadi korban permainan Bank Benta. Sebab saat dia hendak melunasi hutangnya selalu tidak diperbolehkan.

Setelah lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) barulah Bank Benta menerbitkan posisi tanggungan termohon.

“Yang gak masuk akal, saya memiliki tanggungan pokok Rp53 juta. Dan terungkap total tanggungan kami membengkak menjadi 479.200.000,” ujar Yulin.

Ditanya kenapa meminjam uang saat itu, Yulin tidak menduga bahwa pinjaman Rp75 juta untuk membiayai pengobatan suaminya yang sakit, pada 2012, kini berujung petaka.

“Dari nilai pinjaman Rp75 juta kala itu, dia hanya menerima Rp67,5 juta dipotong biaya administrasi,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Tahun pertama cicilan lancar, tahun kedua mulai seret.

Di angsuran ke-13 dia diwajibkan membayar Rp 2.575.000, tapi katanya dia harus membayar Rp1.200.000 untuk iuran tahunan.

Dia tidak paham apa itu iuran tahunan. Dia selama ini meminta turunan akte notaris perjanjian hutang, asuransi, dan rinciannya tidak diberikan Bank Benta.

Kata Yulin, kreditnya dianggap macet, namun saat hendak dibayar dan dilunasi Bank Benta malah menunjukkan bahwa objek sudah dilelang dan dimenangkan oleh warga Jember.

“Saya mengadu ke OJK dan ditanyakan kenapa sertifikat objek di Jakarta, padahal pinjaman dilakukan di Surabaya. Justru kenapa nilai hutang saya jadi Rp479.200.000,” teriaknya.

Sejak saat itu, Yulin Gahung, mulai diteror oleh pemenang lelang. Sering didatangi orang untuk memutus listrik, saluran air PDAM, dan permintaan pengosongan.

“Pernah datang ke rumah, ngakunya pemenang lelang. Tapi saya lihat dia itu orang Bank. Dia lari,” ujar Yulin.

Hasonangan Hutabarat, dan Efendi Panjaitan, lawyer yang mendampingi Yulin Gahung, mengatakan kliennya tidak terima eksekusi ini.

Dia telah melaporkan kasus perjanjian di bawah tangan kredit itu, dan kejahayan praktik mafia lelang ke Polda Jatim.

“Barang yang diangkuti ini, pihak Pengadilan Negeri harus bertanggungjawab, dari awal pemenang lelang saat sosialisasi pra eksekusi ini, tidak hadir. Saya curiga Guntoro ini ada atau fiktif,” ujarnya.(kim/lio)

Exit mobile version