Kabupaten Malang, Blok-a.com – Oknum Pengasuh Pondok (Ponpes) di Tajinan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak asusila pencabulan yang dilalukan terhadap sejumlah santrinya, hingga kini sejumlah korban alami trauma berat.
Status DPO telah disandang terduga pelaku yang bernama KH. M Tamyis Al Faruq atau yang akrab dengan dapaan Gus Tamyis selaku pengasuh Ponpes di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang sejak pertengah April 2023 silam.
Namun, hingga saat ini pada Minggu (7/05) terduga pelaku masih juga belum ditemukan. Hal tersebut disampaikan oleh Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Evi selaku pendamping korban atas kasus tersebut.
“Masih DPO, pelaku belum juga ketemu. Ini juga melihatkan buser untuk pencarian terduga pelaku,” terang Tri Evi saat dikonfirmasi, Minggu (7/05/2023).
Lebih lanjut, Evi menyebut hingga kini korban tengah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan psikologis atas trauma yang dideritanya akibat perbuatan asusila tersebut.
Bahkan, lanjut Evi, sejumlah korban masih mengalami trauma. Bahkan atas trauma yang dideritanya, sebagian dari mereka mengalami ganggung susah tidur dan sering jatuh pingsan.
“Saya kasihan dengan korban, ada yang bercerita mengalami gangguan tidur karena ingat-ingat apa yang sudah dilakukan terduga pelaku, bahkan ada yang kalau lihat orang mirip terduga pelaku sampai pingsan,” ungkapnya.
Disinggung terkait jumlah korban, ia menyebut, selama kurang lebih enam bulan berjalan, terdapat empat korban yang melakukan pendampingan psikolog oleh LPSK.
Namun jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah, sebab korban lain yang sebelumnya enggan melakukan speak up akan mengajukan pendampingan terhadap LPSK terkait trauma yang dihadapi.
“Pemulihan sudah berlangsung selama enam bulan, untuk empat orang korban. Desember kemarin kami pendamping mengajukan perpanjangan pemulihan psikologis oleh LPSK dan disetujui oleh LPSK,” tutupnya.
Sebelumnya, oknum pengasuh Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang resmi ditetepkan menjadi DPO Polres Malang setelah cabuli puluhan santriwati.
Setelah dilakukan panggilan hingga beberapa kali oleh pihak Polres Malang, oknum pencabulan itu tidak juga datang. Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Malang sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap oknum yang diduga melakukan perbuatan keji itu.
Okunum tersebut yakni KH. M Tamyis Al Faruq atau biasa dipanggil dengan sapaan Gus Tamyis. Dirinya adalah pengasuh Pondok Pesantren khusus anak yatim piatu dan dhuafa di Tangkilsari, Tajinan.
Status DPO tersebut dikeluarkan Polres Malang melalui surat penetapan DPO Nomor: DPO/14/IV/2023/Satreskrim pada 14 April 2023. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Malang melalui Panit PPA Aipda Nur Leha.
“Betul, sudah di terbitkan DPO, ini dari Satreskrim lakukan pencarian,” ungkap Nur Leha saat dikonfirmasi, Rabu (19/04/2023).
(ptu/bob)