Blitar, blok-a.com – Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api jarak jauh dan Kereta Api lokal, diperbolehkan tidak menggunakan masker. Itu berlaku bagi penumpang yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Hal ini disampaikan Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto.
“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Supriyanto, Senin (12/062023).
Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, KAI juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Dengan demikian, menciptakan layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” pungkas Manager Humas Daop 7 Madiun. (jar)