Gresik, blok-a.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mulai mengambil alih pengelolaan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) pada 1 November 2026. Kebijakan ini juga berlaku di Pelabuhan Gresik.
Peralihan tersebut mencakup penerbitan nota layanan, pengelolaan administrasi penagihan, hingga penerbitan dokumen perpajakan yang sebelumnya ditangani oleh SPMT. Penerapannya dimulai pukul 00.01 waktu setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi layanan di lingkungan Pelindo Group. Melalui integrasi tersebut, perusahaan berupaya menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada pengguna jasa.
Dalam mekanisme baru, Pelindo bertanggung jawab atas penerbitan nota dan administrasi penagihan. Termasuk dokumen perpajakan serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS).
Meski administrasi penagihan beralih, aktivitas operasional kepelabuhanan tetap dijalankan oleh masing-masing entitas operasional. Artinya, perubahan ini berfokus pada tata kelola administrasi, bukan pada pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo mengatakan, integrasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses penagihan sekaligus memberikan kepastian kepada pelanggan dalam pengurusan dokumen kepelabuhanan.
“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bagi pengguna jasa, tidak ada perubahan dalam mekanisme pengajuan maupun pemesanan layanan atau booking. Seluruh proses tersebut tetap dilakukan melalui platform Customer Portal seperti sebelumnya.
Namun, pelanggan perlu memperhatikan ketentuan peralihan, terutama terkait pihak yang berwenang menerbitkan nota. Penentuannya mengacu pada tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam Customer Portal.
Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Sementara itu, penerbitan nota setelah kebijakan berlaku akan mengikuti skema administrasi baru di bawah Pelindo.
Ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap pengurusan dokumen perpajakan dan administrasi transaksi. Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, permohonan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus disampaikan kepada entitas yang menerbitkan nota sesuai periode transaksinya.
Untuk mengantisipasi kendala selama masa peralihan, Pelindo menyediakan layanan informasi melalui Customer Care di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, serta email customer.care@pelindo.co.id.
“Integrasi administrasi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo menyelaraskan tata kelola layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Pelanggan diharapkan mencermati tanggal transaksi dan entitas penerbit nota agar proses penagihan maupun pengurusan dokumen tetap berjalan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, akses pemesanan layanan dan kegiatan operasional di Pelabuhan Gresik tetap berlangsung melalui mekanisme yang selama ini diterapkan.(Ivn)




