Blitar, blok-a.com – Pemeriksaan mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Wisata Kebon Rojo, Kota Blitar, pada Senin (19/10/2026), menemukan adanya ketidakberesan dalam praktik penjualan BBM jenis Pertalite. Saat pemeriksaan dilakukan, stok Pertalite tersedia di lokasi, namun tidak diperjualbelikan kepada masyarakat yang datang.
Pihak pengelola SPBU menjelaskan, bahwa penjualan Pertalite di lokasi tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, melainkan dibagi dalam tiga sesi waktu, yaitu pukul 06.00 WIB, pukul 14.00 WIB, dan pukul 20.00 WIB. Setiap sesi penjualan mendapat jatah sebesar 2.500 liter.
“Pembagian kuota dilakukan per shift untuk menghindari antrean panjang yang mengular hingga ke jalan,” kata M. Khoirul Huda, Pengawas SPBU Kebon Rojo, saat dimintai keterangan.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari aparat kepolisian.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait menyampaikan, pihaknya mencium adanya indikasi yang mencurigakan dari prosedur yang diterapkan di SPBU tersebut.
“Untuk yang di Kebon Rojo, ini masih kita dalami mengenai SOP-nya yang mungkin memang ada indikasi yang mencurigakan dari SPBU tersebut. Nanti bakal kita tindak lanjuti seperti apa, nanti ditunggu saja,” kata Aristoteles.
Aristoteles menegaskan, penyelidikan akan tetap dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
“Nanti tetap akan kita laksanakan penyelidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Aristoteles menjelaskan, pola pengiriman BBM ke setiap SPBU tidak selalu sama pada jam yang sama setiap harinya.
“Jadi untuk pengiriman itu tidak selalu sama di setiap SPBU. Ada yang jam 8, ada yang jam 9, ada yang jam 10 malam. Jadi, apabila di salah satu SPBU biasanya habis, maka dia akan bergeser ke SPBU yang lain,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota masih melakukan pengusutan lebih lanjut terkait praktik penjualan dengan sistem shift yang diterapkan di SPBU tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. (jar)




