Jakarta, blok-a.com – Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.
Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, per Rabu (28/2/2024), terdapat 61.516.178 NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
Ewie, sapaan akrab Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut mencakup 84,02% dari total target pemadanan sebanyak 73,2 juta.
“Dari 11,69 juta ini ada WP memang sudah tidak aktif, sudah meninggal dunia, sudah keluar dari Indonesia, dan ini memang tidak perlu dipadankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Adapun, jumlah realisasi pemadanan NIK dengan NPWP ini bertambah setidaknya 1,6 juta pemadanan dari periode 22 Februari 2024.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Penerapan ini rencananya akan beriringan dengan implementasi core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada waktu yang sama.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah.
Wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti langkah pada diagram.(kim/lio)










