Kota Malang, blok-a.com – Tim Ali Cagar Budaya (TACB) Kota Malang fokuskan kajian kawasan Tugu untuk diusulkan menjadi Kawasan Cagar Budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Dian Kuntari mengatakan TACB Kota Malang menyatakan, bangunan yang dikaji diantaranya yakni Monumen Tugu, Gedung Balai Kota, Jembatan Kahuripan hingga bangunan Bella Vista.
“Tahun ini TACB garap kawasan Tugu, karena kawasan Tugu ini dinilai lebih mudah. Disitu ada Balkot, didalam nya juga benda benda yang juga dikaji dalam bangunan,” tutur Dian Kuntari saat ditemui Blok-a.com, Rabu (21/12/2022).
Tak hanya itu, Dian juga menuturkan TACB Kota Malang juga melakukan survei pada 3 sekolah yang berada di wilayah Tugu. Diantaranya yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Kota Malang.
“Selain itu juga ada SMA 1, SMA 3, dan SMA 4 untuk disurvei dalamnya, sekaligus Stasiun Kota Malang,” ujarnya.
Sedangkan terkait bangunan kuno Bella Vista, yang tepat berada di belakang Gedung DPRD Kota Malang, Dian menuturkan bangunan tersebut juga akan dikaji lebih lama.
Perlu diketahui bahwa bangunan Bella Vista dibangun pada tahun 1920 dan lebih lama jika dibandingkan dengan pembangunan balai kota pada 1927.

Bella Vista dulunya dijadikan sebagai percontohan rumah elit Belanda dan sempat menjadi persinggahan Presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno.
“Ada Bella Vista yang di belakang Gedung DPRD juga sudah dikaji meskipun penetapannya butuh proses. Kalau milik pribadi harus ada kerelaan pemilik, bila pemiliknya hanya satu, enak tapi kalau sudah ke ahli waris banyak, mereka harus menyatakan persetujuan,” lanjutnya.
Saat disinggung terkait penentuan cagar budaya, Dian pun mengungkapkan bahwa untuk menetapkannya TACB perlu melakukan survei mendalam, memilik kriteria yang ada serta telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
“Bangunan, benda, struktur, hingga situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu sudah diatur di Perda dan Undang-Undang. Harus mengandung nilai sejarah, pendidikan, keagamaan, serta sosial-budaya. Meskipun bangunan tua kalau tidak ada nilai-nilai itu ya tidak bisa dijadikan cagar budaya,” pungkasnya.(ptu/lio)
Discussion about this post