KOTA MALANG – Proyek Kayutangan Heritage sempat menjadi polemik. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai proyek tersebut ternyata biasa saja. Tetapi, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa koridor Kayutangan sudah sesuai dengan rancangan.
Dalam agenda bincang-bincang dengan ABM Inside, Senin (11/1) di hotel The Shalimar, Sutiaji menceritakan bahwa semula Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ingin merevitalisasi kawasan Kayutangan sendiri. Namun, Kota Malang akan dijadikan percontohan oleh pemerintah pusat.
“Awalnya Kayutangan ingin dibangun sendiri. Tapi Malang sepertinya akan jadi percontohan kota kolaboratif oleh pusat. Pada hari kota dunia nanti, Kota Malang juga akan jadi narasumber,” terangnya.
Program kolaborasi antara pusat dan daerah itu, kata Sutiaji, dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut dialirkan melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) sebesar Rp 23 miliar untuk Kayutangan. Rencananya, Kayutangan akan dijadikan contoh untuk kawasan yang mengunggulkan fitur heritage.
“Kami menjaga agar kualitasnya sesuai dan tidak ingin mengecewakan masyarakat. Nanti, saat masuk, orang akan disuguhi dengan kampung yang sudah tertata dengan baik,” imbuhnya.
Sutiaji mengungkapkan bahwa Kota Malang menempati peringkat pertama untuk kota kumuh di Jawa Timur. Sebab, lanjutnya, ada sekitar 600 hektar yang berada di bantaran sungai. Untuk itu, Pemkot menyodorkan program penataan kota pada Kementerian PUPR. Itu juga sesuai dengan visi 100-0-100, yakni 100 persen akses air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
“Kami sodorkan dan ditangkap (sebagai peluang) oleh Kemenpu. Karena APBD 2020 direfocusing. Semuanya dari pusat. Anggaran 23 Milyar rupiah itu bukan untuk Kayutangan an sih, tetapi juga Kauman hingga Polehan. Banyak wilayah juga sudah dikerjakan melakui Kotaku,” ujarnya.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk menata kota, misalnya di wilayah Kauman maupun Polehan. Ia menilai, proyek pusat itu merupakan domain pusat. Sehingga posisi Pemkot Malang sebagai pihak yang membantu proyek pemerintah pusat.
Terkait tuntutan ganti rugi dari masyarakat selama pembangunan, ia menyatakan bahwa perlu ditelaah lebih lanjut. Selain itu, jika ada ganti rugi, dilakukan oleh pihak yang menutup dan membuka akses.










Balas