Kabupaten Malang, Blok-a.com – Memasuki hari ketiga masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terpantau sepi, belum terlihat satu pun partai politik yang melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, hingga hari ini Rabu (3/05/2023) belum ada pendaftaran bacaleg yang dilakukan pihak partai politik di KPU Kabupaten Malang.
“Hingga hari ini, Rabu tiga April 2023, belum ada (pendaftar),” singkat Marhardika saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (3/05/2023).
Pria yang akrab dengan sapaan Dika ini mengatakan, pendaftaran bacaleg akan dibuka selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai 1 Meri hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Menurutnya pengajuan bacaleg ke KPU merupakan hak setiap partai politik. Sehingga di tanggal berapa pun partai politik akan mengajukan, pihak KPU tetap siap melayani selama masa pendaftaran masih berlaku.
“Hak parpol mengajukan bacalonnya tanggal berapa. Kami tetap standby selama masa penerimaan pendafataran bacalon sampai 14 Mei nanti,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari berbagai pihak partai politik terkait pendaftaran. Selain itu sosialisasi serta bimbingan teknis terkait pengajuan bacaleg juga terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang.
“Kami ada grup whatsapp dengan petugas penghubung parpol, kami terus konfirmasikan ke parpol. Kami juga sudah melakukan rapat dan bimtek aktivasi Silon,” terangnya.
Selanjutnya, setelah masa pendaftaran usai pada 14 Mei nanti. Maka jadwal selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
“Verifikasi administrasi akan dilakukan lada 15 Mei sampai dengan 24 Juni 2023,” pungkasnya.
(ptu/bob)