Masih Memantau Kasus Covid-19, PPKM Mikro Kota Batu Belum Libatkan RT

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberi penjelasan mengenai PPKM
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberi penjelasan mengenai PPKM - Foto: istimewa

KOTA BATU – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah siap melanjutkan tahapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Intruksi mendagri Nomor 3 tahun 2021, Jawa Timur termasuk dalam daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelaksanaan PPKM mikro. Dengan daerah prioritas Malang Raya, Surabaya , dan Madiun Raya. Pemberlakuan PPKM mikro akan dilaksanakan tanggal 9-22 Februari 2021.

“Hari ini kita bersiap untuk melaksanakan PPKM Mikro sesuai instruksi mendagri Nomor 3 Tahun 2021, kita bisa membangun komitmen bersama pembatasan berskala mikro sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” kata Khofifah saat melakukan rapat virtual bersama Walikota/ Bupati, Selasa (9/2).

Khofifah mengatakan PPKM Jilid I dan II cukup efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Rate of Transmission mengalami penurunan dari 1,1 di awal PPKM, menjadi 0,82. Positivity rate awal PPKM sebesar 20 persen turun menjadi 18 persen.

Sementara Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan Kota Batu akan melakukan PPKM lingkup Kota seperti pemberlakukan sebelumnya dengan adanya sedikit perubahan.

“Kita akan melakukan PPKM lingkup kota seperti kemarin, hanya saja jam operasional diperpanjang 1 jam. Kemarin sampai pukul 20.00 menjadi 21.00. Untuk Kuota WFH juga ditambah menjadi 50 persen,” kata Dewanti, Selasa (9/2).

Sedangkan terkait PPKM Mikro, Pemkot Batu akan lebih mengefektifkan melalui Kampung Tangguh. Untuk Kota Batu sendiri, dalam lingkup RT/RW tidak ada yang berada dalam zona merah, sehingga hal tersebut menjadi dasar tidak diberlakukannya PPKM secara mikro pada tingkat RT/RW.

“Dari lima Desa/Kelurahan yang masuk zona merah, kita tidak memberlakukan PPKM Mikro RT/RW, karena setelah dicek penyebaran kasus tidak berada dalam satu RT/RW. Tapi kami menghimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan” imbuh Walikota Batu.

Namun jika ada desa yang jumlah warganya lebih dari 10 warga terkonfirmasi aktif, maka Pemkot Batu akan melaksanakan PPKM dengan zona lebih kecil mulai dari tingkat desa/kelurahan atau hingga tingkat RW dan RT.

“Saya sudah minta Dinas Kesehatan membuka data, jika ada warganya yang lebih dari 10 orang terkonfirmasi positif, kita nyatakan zona merah. Bagaimana RW dan RT melakukan lebih spesifik pembatasan gerak, agar virus tidak menular ke tempat lain,” ujar Dewanti.

 

Exit mobile version