Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang, Ini Alasan Pembebasan Bersyaratnya Dicabut

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali saat diwawancara di Lapas Malang, Kamis (8/10/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali saat diwawancara di Lapas Malang, Kamis (8/10/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

 

Kota Malang, blok-a.com – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali masuk Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).

Terpidana kasus pemerkosaan santri tersebut kembali menjalani sisa pidananya setelah pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diterimanya dicabut.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan PB Bechi berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026.

SK tersebut ditandatangani pada 30 September 2026 dan diterima pihak Kanwil Ditjenpas Jatim pada 6 Oktober 2026.

Pelaksanaan pencabutan PB kemudian dilakukan saat Bechi datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor sebagai klien pemasyarakatan.

Saat itu, petugas Bapas menyampaikan langsung SK pencabutan PB kepada Bechi. Menurut Kusnali, Bechi menerima keputusan tersebut dengan baik dan bersikap kooperatif.

“Alhamdulillah, MSA menerima dengan baik dan kooperatif,” ujar Kusnali saat ditemui di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Setelah SK disampaikan, Bechi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia tiba di lapas sekitar pukul 11.25 WIB dan selanjutnya kembali menjalani pidana di dalam lapas.

Kusnali menjelaskan, pencabutan PB dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Pihak Ditjenpas kemudian melakukan peninjauan kembali terhadap tahapan dan prosedur pemberian PB yang sebelumnya telah dijalani Bechi.

Dari peninjauan tersebut, ditemukan indikasi adanya maladministrasi dalam proses pemberian PB.

“Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur, dan terindikasi ada maladministrasi,” jelas Kusnali.

Atas temuan tersebut, pimpinan kemudian mengambil kebijakan untuk mencabut pelaksanaan PB terhadap Bechi.

Meski demikian, Kusnali menegaskan dugaan maladministrasi tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui tingkat kesalahan maupun pelanggaran yang terjadi dalam proses pemberian PB.

Kanwil Ditjenpas Jatim sebelumnya telah membentuk tim pemeriksaan. Namun, proses pemeriksaan tersebut kini diambil alih oleh tim Inspektorat.

“Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, sebanyak enam pegawai telah diperiksa. Lima orang berasal dari lapas, sedangkan satu lainnya merupakan petugas Bapas.

Kusnali belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang diperiksa. Menurutnya, sanksi baru dapat ditentukan setelah diketahui tingkat kesalahan masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kita lihat dulu. Tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” ujarnya.

Kusnali juga belum dapat memastikan berapa lama sisa pidana yang harus dijalani Bechi setelah kembali ke Lapas Malang.

Perhitungan sisa pidana masih akan dilakukan dengan memperhitungkan masa ketika Bechi menjalani PB di luar lapas.

Ia menjelaskan, masa ketika seorang warga binaan menjalani PB di luar lapas tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila PB tersebut kemudian dicabut.

“Nanti kita lihat, kita hitung lagi karena nanti ada perhitungan secara detail, berapa kesempatan di luar menjalani, berapa lama nanti sisa pidananya, nanti kita informasikan kembali,” kata Kusnali.

Bechi juga untuk sementara ditempatkan secara terpisah dari warga binaan lainnya.

Kusnali mengatakan penempatan tersebut dilakukan karena Bechi masuk kategori pengamanan khusus. Penempatan terpisah itu juga untuk mengantisipasi adanya pemeriksaan lanjutan dari tim Inspektorat maupun Kanwil Ditjenpas Jatim.

Sebelumnya, Bechi memperoleh PB setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan pemasyarakatan.

Kusnali menjelaskan, PB merupakan salah satu hak warga binaan yang dapat diberikan apabila persyaratan tertentu telah terpenuhi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut, warga binaan yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kusnali, pada saat proses pemberian PB Bechi berlangsung, persyaratan yang diperlukan telah dinyatakan terpenuhi.

Namun, dalam perjalanan setelah PB diberikan, pihak Ditjenpas menemukan adanya tahapan yang diduga terlewat dalam proses tersebut.

“Pada saat itu mekanismenya sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini,” jelasnya.

Bechi sebelumnya menjalani hukuman setelah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pemerkosaan terhadap santrinya.

Ia mulai menjalani hukuman penjara pada 2022 dan kemudian mendapatkan sejumlah remisi hingga memperoleh PB setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Bechi kemudian bebas pada Agustus 2025 dan selama menjalani PB diwajibkan melakukan wajib lapor ke Bapas Kelas I Malang.

Kewajiban lapor tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung hingga 2028.

Namun, setelah terbitnya SK pencabutan PB, Bechi kembali berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya.

Berapa lama sisa pidana tersebut masih menunggu perhitungan dari pihak pemasyarakatan. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.