Ma’ruf Amin dan Jusuf Kalla Larang Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Kampanye

tempat ibadah untuk kampanye
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (foto: Liputan6.com)

Blok-a.com – Sebelum viralnya aksi bagi-bagi amplop oleh politikus PDIP di masjid, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla telah melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang politikus PDIP telah membagikan sebuah amplop yang berisikan uang Rp300 ribu kepada para jamaah masjid.

Pada amplop tersebut, terdapat logo kepala banteng khas PDIP. Serta foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

https://twitter.com/Aiek_Speechless/status/1639815905252372482?t=BN8CCRw6hEBdfLNw6bskpQ&s=08

Sebelum beredarnya video pembagian amplop ini, Ma’ruf Amin dan Jusuf Kalla telah menegaskan bahwa semua partai politik (parpol) dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid.

Jusuf Kalla menjelaskan, jika semua partai politik (parpol) melakukan kampanye di masjid, akan terjadinya kubu-kubu dan perpecahan antara umat. Karena itu, JK menegaskan, tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kelompok.

“Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye, karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahilah umat itu, kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah belah itu (masyarakat),” ujar JK di Kantor DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).

JK tidak melarang anggota partai politik, gubernur, hingga calon-calon pemimpin lainnya untuk datang ke masjid melaksanakan salat. Namun ia menegaskan untuk tidak menyuarakan tentang kampanye di dalamnya.

“Tidak boleh, sama sekali untuk berkampanye di masjid. Bahwa kalau capres, cagub, cabup ingin salat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye,” pungkasnya.

Sebelumnya, himbauan soal larangan berkampanye di masjid juga disuarakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia meminta pimpinan dan simpatisan partai politik agar tidak menjadikan masjid sebagai tempat berkampanye, khususnya menjelang bulan Ramadhan 1444 H.

Ma’ruf menuturkan, masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial, dan mesti disterilkan dari kampanye politik.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” kata Ma’ruf di Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023).

Ma’ruf mengingatkan, sudah ada ketentuan bahwa tempat ibadah, pendidikan, dan kantor pemerintahan dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Ketentuan pelarangan kampanye di tempat ibadah itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Maka dari itu, ia juga mengimbau kepada takmir masjid untuk mencegah kampanye di dalam masjid agar tidak menciptakan perpecahan di antara jemaah.

“Jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid, sebab nanti akan terbelah itu. Sebab, belum tentu di satu masjid aspirasi politiknya sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” ujar Ma’ruf.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?