Kota Malang, blok-a.com – Gusherverd alias GH maling router Wi-fi asal Pasuruan yang kos di kawasan Sawojajar dibekuk Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, Sabtu 30 Agustus 2024.
Selain menangkap, petugas juga menyita beberapa barang bukti termasuk seragam Indihome dan data pelanggan. Seragam Indihome itu digunakan GH untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian router di Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengungkapkan, pada awalnya, terduga pelaku pencurian router Wi-fi ini sempat bekerja di perusahaan yang bermitra dengan PT Telkom itu untuk penyediaan dan perawatan jaringan internet.
“Awalnya, memang sempat bekerja di salah satu perusahaan yang bermitra dengan PT Telkom. Hingga suatu ketika mendatangi pelanggan. Kemudian mengambil router internet, dengan dalih router rusak dan akan diperbaiki,” kata Kompol Anton, Rabu (4/9/2024)
Masyarakat yang tidak menaruh curiga, membiarkan saja saat router internet diambil tersangka untuk diperbaiki.
Apalagi, tersangka memperkenalkan diri dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, mempunyai atribut pendukung untuk meyakinkan.
Diduga, aksi tersangka berjalan cukup mulus hingga ke beberapa korban. Hal itu tampak, dari sejumlah router yang diamankan petugas, sekaligus menjadi barang bukti. Hingga akhirnya, ada masyarakat di Lowokwaru yang curiga dengan aksi pelaku pencurian router Wi-fi ini.
“Akhirnya ada warga yang menaruh curiga dengan aksi tersangka. Kecurigaan itupun selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” terang Kompol Anton.
Dari laporan itu, tambah Anton, anggota melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, berhasil mengamankan tersangka. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan .
Beberapa barang bukti di antaranya, 14 lembar list data pelanggan dan perangkat pelanggan.
“Satu buah baju seragam bertuliskan Indihome dan PT ICA. Satu jaket lengan panjang, dan satu celana jeans hitam dan satu celana panjang krem,” imbuhnya
Lebih lanjut, Anton menyampaikan, GH mengaku menggunakan hasil penjualannya untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anaknya. Selama aksinya, tersangka menyasar rumah-rumah warga, tempat usaha, hingga cafe.
“Terrsangka dijerat pasal Penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun,” pungkasnya..
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan barang hasil kejahatan lainnya. (ags/bob)









