Surabaya, blok-a.com- Ledakan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar adalah bencana sosial.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim, akibat ledakan itu, 31 rumah dan 1 masjid rusak.
Terdapat 2 unit kategori rumah rusak berat, 11 unit rusak sedang dan 18 rusak ringan. Dan hanya 1 unit rumah rata dengan tanah.
Data BPBD juga mencatat ledakan ini menelan 4 korban nyawa melayang dan 23 korban luka-luka termasuk bayi berusia 4 bulan.
Selasa (21/2/2023), 20 orang korban luka yang dirawat di RSUD Srengat Blitar, sudah diizinkan rawat jalan.
Rabu (22/2/2023), 3 orang yang dirawat, dan 1 korban bayi, direncanakan bisa rawat jalan.
Bayi bermama Bara Kertanegara dirawat dirawat berikut orang tuanya yakni Tri Wahyudi (27), dan Dewi Ernawati (21).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan dari kejadian ledakan ini Polda Jatim akan melakukan operasi petasan ilegal.
Operasi ini diadakan sebagai pengingat pada masyarakat agar menghindari kegiatan yang menyangkut alat peledak dan praktik produksi mercon ilegal.
“Menjelang Ramadan ini kita harus memerangi praktik pembuatan mercon ilegal. Kita akan razia di semua wilayah,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan selain memberi bantuan Pemprov Jatim juga mengucapkan bela sungkawa dan duka cita.
Dia berharap kasus ini terakhir dan jadi pelajaran bagi warga Blitar, Jatim dan Indonesia.
Ledakan itu berdampak pada hilangnya nyawa, luka- luka serta kerusakan rumah tinggal. Ini merupakan bencana sosial.
Maka konsekwensinya adalah semua elemen masyarakat wajib menjaga suasana aman, nyaman dan kondusif.
“Semua harus turut menjaga. Jika membahayakan janhan pernah dilakukan. Mohon dijaga suasana aman, nyaman dan kondusif. Mudah-mudahan kejadian ini jadi yang terakhir,” tegasnya.
Di dalam bencana itu, Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggap darurat bencana sosial.
Sehingga, Pemprov bisa memberi support untuk rekonstruksi rumah terdampak.
Dari sini seluruh korban yang dirawat di Rumah Sakit Blitar ditanggung Pemkab Blitar.
SK Bupati Blitar itu akan dijadikan alas hukum mengintervensi rumah-rumah yang terdampak baik dana Pemprov dan Pemkab Blitar.
Proses rehabilitasi akan dilaksanakan 14 hari setelah masa tanggap darurat sesuai SK yang diterbitkan Bupati dan identifikasi selesai.
Untuk proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman investigasi dan penyelidikan.
Salah satu korban ledakan petasan, Tri Wahyudi, yang dirawat di RSUD Srengat sempat cerita bahwa dia, istri dan anaknya, tidur di kamar mendengar suara angin kencang, disusul suara ledakan besar.
Istri, dirinya, dan anaknya terkena serpihan sisa ledakan tembok, kini mereka dalam masa pemulihan.(kim/lio)










Balas
Lihat komentar