Sumenep, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep harus memutar otak. Pasalnya pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) TA 2022 mengalami defisit mencapai puluhan miliar.
Menyikapi ledakan defisit anggaran sebagaimana sebelumnya disinggung oleh Ketua Komisi I Darul Hasyim Fath. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yayak Nurwahyudi menegaskan defisit anggaran tembus Rp60 miliar itu dipicu oleh ‘save blocking’
Mantan Kadis Kominfo Sumenep ini mengatakan APBD-P atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Sumenep TA 2022 mengalami Defisit anggaran hingga Rp60 miliar, itu lantaran adanya refocusing atau istilahnya save blocking.
“Save blocking itu yakni bagaimana Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) itu melakukan pengendalian pencairan dana. Sebab memang di PAK nanti akan ada pembiayaan kegiatan yang harus dikurangi,” beber Yayak.
Pejabat asal Cilacap, Jawa Tengah itu menambahkan memang dalam proses pembahasan APBD 2022 yang sudah dibahas di 2021 itu, harus sudah ada yang dikurangi di 2022. Pada pembahasan dulu (2021, Red) memang ada kesepakatan, jalan dulu untuk APBD 2022.
Jadi pembahasan APBD di 2021 itu sudah memprediksi kekurangan dana di APBD 2022. “Makanya ada beberapa item kegiatan yang harus dieliminasi karena kita sudah bisa memprediksi terjadinya kekurangan itu. Karena KUA PPAS itu kan sekitar bulan Juli dan sudah kita sepakati. Dan itu menjadi draft APBD 2022,” ujarnya.
Ketika draft APBD 2022 itu, kata dia, prediksi-prediksi dengan berkaca pada tahun lalu misalnya Sumenep dapat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berapa? Itu sudah bisa diprediksi. Nah ternyata sekitar bulan September muncullah ploting anggaran dari pemerintah pusat.
Namun yang membuat Yayak sedikit terkejut lantaran saat pembahasan di bulan Oktober, transfer DAU APBN itu berkurang. Sehingga Saat itu seharusnya Sumenep pada posisi mengurangi kegiatan. Apa yang jadi dasar utama penyebab kekurangan itu, persoalan dana DAU dan DAK yang turun drastis? Sebenarnya DAU Sumenep 2022 tidak turun.
Hanya, imbuhnya, persoalan memang pada DAU yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu ada kewajiban menganggarkan secara spesifik termasuk alokasi gaji untuk PPPK itu. Bukan defisit anggaran, lebih tepatnya ada pengalihan anggaran yang dialokasikan pada pos anggaran lainnya.
“Kan gaji PPPK diambilkan dari APBD Sumenep bukan dari APBN (pemerintah pusat). Presikdi kita, transfer DAU murni, bukan sebagian untuk dialokasikan pada gaji PPPK,” timpalnya.
Itulah sebabnya, pemerintah daerah harus melakukan pengurangan dari yang semula diproyeksikan untuk kegiatan. Tapi sebagaian harus dianggarkan untuk PPPK di 2022. Sebab pengangkatan PPPK itu bertahap.
Dijelaskan, dari ploting PPPK di Sumenep sebanyak 2.000 tapi pengangkatan PPPK secara bertahap dan gajinya menjadi tanggungan Pemkab Sumenep. Tapi 2021 ada sekitar 300 an PPPK yang kemudian kita sediakan anggaran buat gaji PPPK.
“Kelebihannya itu kan harus tersediakan. Kalau PPPK itu masih 300-an, nah ketika masuk tahun 2022, jumlah PPPK justru bertambah. Ketersediaan anggaran harus disiapkan. Misalnya saja tahun 2022 bertambah 500 PPPK. Makanya anggaran tuk gaji 500 PPPK itu juga harus disiapkan,” terang Yayak. (Aldo/Gim)










Balas