Mojokerto, blok-a.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SatLantas Polresta Mojokerto Kota ditutup sementara.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Muhammad Puteh Rinaldi mengatakan bahwa penutupan tersebut dikarenakan ada sistem trouble dari pusat. Pelayanan SIM model baru akan dibuka kembali jika sistem sudah kembali normal.
“Sistem lagi ada trouble server dari Mabes Polri,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Namun pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM masih tetap bisa dilayani.
”Yang tutup sementara pelayanannya yaitu pembuatan SIM model baru,” tambahnya.
Adapun untuk pembuatan SIM C model baru di Satpas Polresta Mojokerto, ujian praktik skema lintasan angka 8 sudah resmi dihapus dan diganti lintasan bentuk huruf S.
Ini dilakukan guna menindaklanjuti surat keputusan Korlantas Polri mengenai perubahan materi uji praktek SIM.
Dalam keputusan itu, diterbitkan aturan untuk mengubah sirkuit ujian praktik pembuatan SIM. Selain itu, juga diterbitkan buku panduan uji teori SIM A dan C.
Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Ketentuan SIM yang lewat masa berlakunya harus dijadikan penerbitan baru ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Bagi pemohon SIM yang akan melaksanakan perpanjangan bisa langsung ke Kantor Satpas Prototype Polres Mojokerto Kota. Sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.(sya/lio)