Laporan Model B Dianggap Tak Penuhi Unsur Pembunuhan, Keluarga Korban Kanjuruhan Sakit Hati

eluarga korban bersama penasehat hukum saat melakukan gelar perkara khusus laporan polisi model B di Satreskrim Polres Malang pada Jumat (1/9) silam (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Keluarga korban bersama penasehat hukum saat melakukan gelar perkara khusus laporan polisi model B di Satreskrim Polres Malang pada Jumat (1/9) silam (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku sangat kecewa atas ketetapan Laporan Polisi (LP) model B yang telah disampaikan Polres Malang.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan dengan tegas tidak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut.

Sebab, menurutnya proses penanganan perkara tragedi ini seharusnya sudah dapat naik ke tahap penyelidikan.

“Saya sebagai advokat korban tidak bisa menerima. Itu pada waktu gelar sudah saya sampaikan beberapa hal, bahwa proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan. Karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur-unsur perbuatan melawan hukum 338,” ungkap Imam saat dikonfirmasi awakmedia, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, Pasal 338 dan 340 juga sudah sesuai dengan kesaksian dan bukti-bukti yang ada.

Seperti, membawa gas air mata sudah melanggar aturan FIFA dan melakukan penambakan gas air mata ke arah tribun dapat mengakibatkan penonton meninggal dunia.

Sehingga, menurutnya dengan bukti-bukti yang ada, LP model B seharusnya dapat dinaikan ke proses penyelidikan.

“Nyatanya tidak semua korban tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13 terinjak-injak, tetapi banyak di tribun berdiri. Kemudian hasil otopsi dari doktor nabil bahwa tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak Pak Devi Athok di gelar tersebut saya sangkal, bagaimana tidak ada residu? Saya juga memberikan foto, jika tidak ada residu tapi kenapa keluar busa di mulutnya,” beber Imam.

Dengan alasan tidak memenuhi unsur pembunuhan, kata Imam, hasil gelar pekara laporan polisi yang telah dilayangkan pelapor sejak November 2022 itu dinilai sangat melukai hati keluarga korban.

“Penghentian justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur pembunuhan,” tegasnya.

Terpisah, pelapor LP Model B tragedi kanjuruhan, Devi Athok turut mengungkapkan kekecewaannya atas hasil gelar perkara yang dikeluarkan oleh Polres Malang.

“Tanggapan kami sangat kecewa dan keluarga korban yang masih berjuang di kedalian sangat didzolimi, alasan tidak menuhi pasal pembunuhan 338 340 sangat mengecewakan kami,” tegas Devi Athok saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/9/2023).

Ayah kandung dari mendiang Natasya Deby (16) dan Naila Deby (13) itu menegaskan, dengan adanya penembakan gas air mata ke arah tribun, tentunya hal itu dinilai pantas dan menjadi unsur yang tepat untuk mewakili sangkaan Pasal 338 dan 340 di LP Model B.

“Saya sangat menolak dan tidak sepakat menghentikan laporan model B,” pungkas Devi Athok. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?