Lama Tak Produksi, Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Masih Terima Pita Cukai

PR Istana Jaya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
PR Istana Jaya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Sumenep, blok-a.com – Dugaan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini menyeret nama Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya yang berlokasi di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

Meski disebut telah menghentikan aktivitas produksinya selama beberapa bulan terakhir, perusahaan ini diduga masih menerima dan mengakses pita cukai, serta menjualnya secara ilegal.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan dasar perusahaan dalam mengambil pita cukai dari pihak Bea Cukai, padahal pabrik terlihat tidak menunjukkan aktivitas produksi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (28/7/2025), area pabrik tampak kosong. Tidak terlihat adanya aktivitas industri, kendaraan operasional, maupun karyawan yang beraktivitas di sekitar pabrik.

Seorang warga berinisial Y menyampaikan bahwa pabrik tersebut sudah cukup lama tidak beroperasi.

“Kalau lewat sana, nggak ada orang. Seperti bangunan kosong. Kayaknya sudah lama nggak beroperasi,” ungkap Y.

Ia juga menyoroti soal keberadaan pita cukai yang masih diterima perusahaan.

“Yang jadi pertanyaan, kalau nggak produksi, kenapa masih dapat pita cukai? Apa dikembalikan? Atau jangan-jangan malah dijual?” tambahnya.

Jika terbukti PR Istana Jaya memanfaatkan pita cukai tanpa proses produksi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 dan Pasal 55 secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pita cukai, termasuk sanksi pidana yang menyertainya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PR Istana Jaya belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.(ram/lio)

Exit mobile version