Praktik Mafia Pita Cukai di Sumenep Terkuak, Diduga Libatkan Oknum Internal

Ilustrasi pita cukai rokok.(Istimewa)
Ilustrasi pita cukai rokok.(Istimewa)

Sumenep, blok-a.com – Dugaan praktik mafia pita cukai dengan skema terstruktur kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Ratusan perusahaan rokok (PR) yang terdaftar resmi di Bea Cukai diduga hanya menjadi kedok untuk transaksi ilegal pita cukai yang merugikan negara.

Kasus ini disebut-sebut melibatkan jaringan mafia asal Pasuruan serta oknum di internal Bea Cukai Madura.

Temuan ini disampaikan oleh aktivis dari Dear Jatim, Mahbub Junaidi. Ia menyebut dari total 106 perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terdaftar di Bea Cukai Sumenep, hanya tiga perusahaan yang benar-benar menjalankan aktivitas produksi.

Sisanya diduga tidak aktif memproduksi rokok namun tetap menebus pita cukai secara rutin.

“Modusnya ya seperti itu. Terindikasi kuat PR Sumenep tetap melakukan penebusan pita cukai meskipun tidak produksi rokok. Kenapa tetap ditebus? Ya, untuk dijual ke mafia asal Pasuruan,” ungkap Mahbub Junaidi, Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa produksi rokok seharusnya melibatkan proses pelintingan tembakau, pengemasan, penempelan pita cukai resmi dari Bea Cukai, hingga penjualan ke pasar.

Namun, 103 perusahaan tersebut diduga tidak melalui proses tersebut dan hanya menjual pita cukai kepada pihak ketiga secara ilegal.

Mahbub menyebut seorang berinisial M sebagai otak dari jaringan mafia pita cukai asal Pasuruan yang telah lama menjalankan praktik ini dengan memanfaatkan PR fiktif di Sumenep.

Ia juga menyoroti adanya kemungkinan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam praktik ini.

“Tidak mungkin mafia bisa menjalankan bisnis kotor membeli pita cukai dari PR Sumenep tanpa sepengetahuan Bea Cukai Madura. Logikanya begitu. Jadi patut diduga ada pembiaran, bahkan keterlibatan,” tegas Mahbub.

Mahbub berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menyebut telah menyiapkan laporan ke Polda Jawa Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kami serius menyoroti ulah mafia yang merugikan keuangan negara. Laporan resmi akan segera kami kirimkan,” ujarnya.

Menurut Mahbub, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan

Pasal 12 huruf e: Pemaksaan atau penerimaan imbalan secara melawan hukum

Pasal 12 huruf i: Tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya dilakukanMahbub menambahkan, skandal ini merupakan tamparan bagi sistem pengawasan bea cukai dan menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum.

“Kami akan bongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum,” pungkasnya.(ram/lio)

Exit mobile version