MALANG – Dari 129 orang, hanya tersisa satu peserta unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang masih ditahan Polresta Malang Kota. Satu peserta itu adalah Andika (21) warga asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Andika diketahui adalah warga Perumahan Permata Asri, Wagir, Kabupaten Malang. “Dia ini sudah menikah, dan sudah tidak sekolah, apalagi kuliah,” urai Susanti, warga sekitar rumahnya, Minggu (11/10).
Andika masih ditahan karena diduga menjadi aktor pelemparan Bus Polres Kota Batu. “Biasanya buruh kuli bangunan kerjanya,” tambahnya.
Hingga kini, keluarga Andika belum bisa ditemui. Tapi dari keterangan warga sekitar, keluarga korban sedang mengupayakan Andika agar keluar dari jerat hukum.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan menahan terduga karena dia jadi dalang pengerusakan bus dinas milik Polres Batu di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Dia ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Statusnya bisa naik menjadi tersangka bila penyelidikan polisi terbukti dia terafiliasi dengan kelompok tertentu. “Kami masih tahan satu orang ini karena saat pemeriksaan kami menemukan bukti yang kuat, yakni batu,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK beberapa waktu lalu.
Batu diduga kuat berasal dari lemparan AN sehingga menyebabkan kerusakan pada bus Polres Kota Batu yang hendak mengamankan unjuk rasa di Balai Kota Malang, Kamis (8/10).
“Dan kami belum bisa mengetahui apakah dia ini punya organisasi atau kelompok. Masih proses pemeriksaan, kami harus mendalaminya,” tambah Azi.
Jika terbukti menjadi aktor pengerusakan, Andika terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. “Karena (AN) melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP tentang penerusakan fasilitas negara,” tandasnya.
Sebagai informasi, AN adalah satu-satunya peserta yang ditahan, sementara 128 peserta lain sudah dibebaskan. Alasannya tidak ada temuan bukti yang kuat 128 peserta melakukan tindakan kriminal saat unjuk rasa kemarin.




