Probolinggo blok-a.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) desak Vendor PT KTI segera menyelesaikan masalah kompensasi karyawan yang diputus kontrak maupun yang diperpanjang kontraknya.Kamis (13/10/22)
Sebelumnya eks karyawan PT Kapinis Indonesia yang merupakan salah satu Vendor dari PT KTI memberikan surat permohonan kepada DPRD kota Probolinggo, terkait penyampaian aspirasi yang menuntut dibayarkanya kompensasi yang masih belum terealisasi.
Ketua DPC KSPSI kota Probolinggo, Donal Vinalio menegaskan eks Karyawan yang datang ke kantor DPRD merupakan karyawan yang diputus kontrak oleh PT Kapinis Indonesia yang merupakan salah satu Vendor dari PT KTI dan memang belum membayar dana kompensasi.
” Jadi karyawan yang datang ke DPRD itu memang belum mendapatkan dana kompensasi setelah diputus kontrak, dan pihak KSPSI sudah mengkomunikasikan permasalahan ini dengan pihak dinas tenaga kerja, namun hingga saat ini masih belum ada titik temu, mungkin terllu lama jadinya eks karyawan itu langsung wadul ke DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi dikantor sekretariat KSPSI kota Probolinggo.
Donal juga menjelaskan bahwasanya selain PT Kapinis ada beberapa vendor PT KTI yang juga mempunyai permasalahan yang sama yaitu masalah dana kompensasi untuk karyawan yang diputus kontrak maupun yang diperpanjang kontrak
” Jadi perlu di ketahui sesuai aturan kompensasi itu bukan hanya karyawan
yang diputus kontrak saja, namun juga karyawan yang diperpanjang kontraknya, jadi kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan, namun jika masih mengindahkan, sesuai regulasi, akan kami bawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tandasnya.
Kedatangan Eks karyawan itu disambut baik langsung oleh Agus Riyanto ketua komisi 3 DPRD, ia menegaskan akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
” Kami segera akan menggelar RDP dan akan mengundang seluruh pihak yang terkait termasuk Dinas tenaga kerja serta beberapa perusahaan vendor PT KTI,” ujarnya. (Inos)




