Kota Malang Darurat Klaster Kantor dan Keluarga, Sutiaji Optimalisasi WFH Saat PSBB

Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji - Foto: ist

KOTA MALANG – Menyikapi keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) bakal optimalkan kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Kamis (7/1).

Sutiaji menuturkan bahwa persebaran Covid-19 di Kota Malang didominasi klaster perkantoran. Kemudian, dari klaster perkantoran ke klaster keluarga. Namun, Sutiaji tidak merinci jumlah pasti klaster perkantoran maupun keluarga.

“Kita tahu yang lagi ramai itu klaster kantor, terus membawa ke klaster keluarga,” tutur Sutiaji.

Lebih lanjut, ia mengatakan optimalisasi WFH akan diatur secara internal dan mungkin akan ada penyesuaian. Sementara, bentuk pembatasan yang akan diberlakukan mencakup 75 persen kerja dilakukan di rumah dan 25 persen di kantor.

“Jadi nanti yang kita pakai 75-25 persen. 75 persen WFH dan 25 persen Work From Office (WFO),” jelasnya.

Terkait teknis pemberlakuan PSBB di Malang Raya, Sutiaji mengaku masih dalam pembahasan dengan pimpinan dua daerah lain, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Selain itu, rapat koordinasi pembahasan PSBB di wilayah Malang Raya juga akan dilakukan hari ini. Sementara di wilayah Jawa Timur akan segera digelar rapat bersama forum pimpinan daerah di Jawa Timur.

Pemerintah pusat memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2025. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1).

Merujuk pada siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Rabu (6/1), di Jawa Timur, PSBB diprioritaskan diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com