Banyuwangi blok-a.com – S (18) perempuan asal Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi melaporkan kasus tindakan kekerasan seksual ke Polsek Rogojampi yang menimpa dirinya, Selasa (19/7/2022).
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi ketika S masih berusia 17 tahun. Saat itu, S diperdaya oleh 5 orang hingga menyebabkan hamil.
Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, secara detail dirinya belum mendapat kejelasan dari Kanit Reskrim AKP Sutarkam.
“Tadi sempat monitor, lebih jelasnya ke Kanit Reskrim yang menangani perkara itu. Apakah sudah laporan resmi atau belum,” kata Kompol Sudarsono.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi AKP Sutarkam menjelaskan, korban didampingi kepala desa memang datang ke Polsek Rogojampi untuk melaporkan kasus ini.
Namun hasil dari proses konsultasi dengan Unit PPA Polresta Banyuwangi diarahkan untuk melapor kesana. Sehingga kasus kekerasan seksual ini tak jadi ditangani Polsek Rogojampi.
“Jadi belum sampai laporan resmi dan belum dilakukan visum karena diarahkan ke PPA Polresta Banyuwangi,” terang AKP Sutarkam.
Menurut Kanit Reskrim, Waktu itu korban diajak pesta miras oleh seseorang kemudian diruda paksa bersama sejumlah pria lain. Akibatnya, korban sampai hamil 5 bulan.
Korban sempat dinikahi oleh salah satu pelaku. Namun pria itu kemudian meninggalkan korban selang sehari proses pernikahan tersebut.
Bahkan sampai anak yang dikandung S lahir pria yang menikahinya itu tak kunjung kembali. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum.(Aras Sugiarto)