Sampang, blok-a.com – Berlarut larutnya kasus yang berproses di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sampang, Madura,Jawa Timur sejak tahun 2021 silam. Bahkan sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka inisial UF.
Atas laporan korban berinisial RN melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang dengan LP Nomor : LP-B/53/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sampang, tanggal 22 maret 2021 dengan terlapor saudara UF atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Rabu, (23/11/2022).
Satreskrim Polres Sampang setelah melakukan penyelidikan menemukan peristiwa pidananya sekaligus menemukan 2 alat bukti yang cukup akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan dengan bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint Sidik/24/III/Res.1.9/2021/Satreskrim, tanggal 22 maret 2021.
RN menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/740/SP2HP.KE VIII/XII/2021/Satreskrim, tanggal 27 Desember 2021 sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk saudra UF sebagai tersangka, namun sampai pada saat proses DIK ini tidak ditahan.
RN selaku korban menceritakan dinamika ini membuktikan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyidikan pada Satreskrim Polres Sampang dipertanyakan dan amat diragukan, jika hal ini tidak ada kepastian hukum maka tidak ada pilihan lain selain “Legall Effort” yang akan dirinya tempuh maka secara internal akan menindak lanjuti dengan Laporan dan Pengaduan Masyarakat ke Institusinya secara berjenjang baik ke Polda Jatim, Mabes Polri, Ombudsman maupun dan bahkan ke Presiden RI.
“Saya dan keluarga merasakan diperlakukan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”kata RN saat ditemui, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Sukaca melalu Kanit Pidkor Ipda. Indarta mengatakan, pihaknya udah melakukan berkas perkara tapi masih ada berkas yang dinilai kurang lengkap oleh pihak Kejaksaan, sudah ke Tiga kalinya.
“ Kami berusaha untuk melengkapi SPDP, karena kami sudah mengirim 3 Kali ke Kejaksaan tetapi masih kurang lengkap, “ dalihnya.
Salah satunya kata Indarta, memeriksa pihak Notaris berinisial IB sampai detik ini, belum bisa mendatangkan, tidak tahu pergi kemana, karena Notaris tersebut yang menerbitkan Akte.
“ Sesuai petujuk Jaksa, salah satunya agar kami melakukan pemeriksaan kepada Notaris yang menerbitkan Akte, tetapi Notarisnya sampai sekarang menghilang entah kemana,”ujarnya. (Yus/Gim)
Discussion about this post